Anggota Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Diperlukan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan apabila Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri bisa mengatasi problem multifasir atas Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi atas undang-undang tersebut belum diperlukan.
Menurut politikus Partai Golkar itu, persoalan saling lapor akhir-akhir ini tidak terlepas dari persoalan multitafsir atas produk peraturan tersebut. Padahal, tidak semua persoalan seharusnya dibawa ke pengadilan sehingga tidak sering terjadi aksi saling lapor.
Advertisement
“Akan tetapi, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan Selasa (16/2/2021).
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai Anggota Baleg dirinya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal undang-undang itu telah berkembang liar. Akibatnya masyarakat menjadi resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan.
“Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” ujar Christina.
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara kemarin meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
Politisi itu mengakui banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE karena faktor multitafsir tersebut.
“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya yang digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement