Advertisement
Anggota Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Diperlukan, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). - Antara/Fahrul Jayadiputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan apabila Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri bisa mengatasi problem multifasir atas Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi atas undang-undang tersebut belum diperlukan.
Menurut politikus Partai Golkar itu, persoalan saling lapor akhir-akhir ini tidak terlepas dari persoalan multitafsir atas produk peraturan tersebut. Padahal, tidak semua persoalan seharusnya dibawa ke pengadilan sehingga tidak sering terjadi aksi saling lapor.
Advertisement
“Akan tetapi, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan Selasa (16/2/2021).
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai Anggota Baleg dirinya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal undang-undang itu telah berkembang liar. Akibatnya masyarakat menjadi resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan.
“Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” ujar Christina.
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara kemarin meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
Politisi itu mengakui banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE karena faktor multitafsir tersebut.
“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya yang digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
Advertisement
22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Dinas Perhubungan Kota Magelang Luncurkan Angkutan Gratis bagi Pelajar
- PSS Sleman Turunkan Skuad Terbaik Hadapi Persela di Stadion Surajaya
- Pemerintah Turunkan Harga Pupuk, Petani di Cilacap Sambut Gembira
- Indonesia Alami Lonjakan Hari Panas Tertinggi
- Meta PHK Ratusan Karyawan Divisi AI
- 653 Penumpang Dievakuasi Setelah LRT Jabodebek Mengalami Kendala
Advertisement
Advertisement



