Advertisement
Anggota Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Diperlukan, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). - Antara/Fahrul Jayadiputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan apabila Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri bisa mengatasi problem multifasir atas Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi atas undang-undang tersebut belum diperlukan.
Menurut politikus Partai Golkar itu, persoalan saling lapor akhir-akhir ini tidak terlepas dari persoalan multitafsir atas produk peraturan tersebut. Padahal, tidak semua persoalan seharusnya dibawa ke pengadilan sehingga tidak sering terjadi aksi saling lapor.
Advertisement
“Akan tetapi, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan Selasa (16/2/2021).
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai Anggota Baleg dirinya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal undang-undang itu telah berkembang liar. Akibatnya masyarakat menjadi resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan.
“Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” ujar Christina.
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara kemarin meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
Politisi itu mengakui banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE karena faktor multitafsir tersebut.
“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya yang digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Manfaat Ganti Minyak Rem Motor untuk Pengereman Aman
- Astra Motor Yogyakarta Bekali Safety Riding Karyawan Angkasa Pura
- Dampak Banjir dan Longsor Tancep, Warga Kerja Bakti untuk Pembersihan
- Ponsel Lipat 2026: Dari Tren Premium ke Perangkat Produktivitas
- Anggaran Terbatas, Sleman Perbaiki Dua PAUD Saja di 2026
- Apple Music Makin Cerdas, iOS 26.4 Beta Bawa AI dan Fitur Konser
- MotoGP Australia Bertahan di Phillip Island, Usulan Pindah Ditolak
Advertisement
Advertisement







