Advertisement
Anggota Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Diperlukan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan apabila Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri bisa mengatasi problem multifasir atas Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi atas undang-undang tersebut belum diperlukan.
Menurut politikus Partai Golkar itu, persoalan saling lapor akhir-akhir ini tidak terlepas dari persoalan multitafsir atas produk peraturan tersebut. Padahal, tidak semua persoalan seharusnya dibawa ke pengadilan sehingga tidak sering terjadi aksi saling lapor.
Advertisement
“Akan tetapi, jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan Selasa (16/2/2021).
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, sebagai Anggota Baleg dirinya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal undang-undang itu telah berkembang liar. Akibatnya masyarakat menjadi resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan.
“Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” ujar Christina.
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara kemarin meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
Politisi itu mengakui banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE karena faktor multitafsir tersebut.
“Apa yang disampaikan Presiden kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya yang digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DAOP 1 Jakarta Operasikan 35 Perjalanan Tambahan Kereta Api pada Libur Paskah 2025
- Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
- Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
- Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
Advertisement