Advertisement
Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan UU ITE
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh penyidik Polri agar lebih selektif dalam menerima laporan Polisi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Kabareskrim Polri itu berpandangan bahwa selama ini tidak sedikit masyarakat yang kerapkali membuat laporan polisi dengan pasal karet hanya untuk saling mengkriminalisasi.
Advertisement
"Terkait dengan masalah ITE, ke depan penyidik harus lebih selektif. UU ITE ini seringkali digunakan untuk saling melaporkan satu sama lain dengan menggunakan pasal karet, sehingga hal itu dikenal dengan istilah kriminalisasi," tuturnya, Senin (15/2/2021).
Menurut mantan Kapolda Banten itu, penyidik Polri harus mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menegakkan hukum terutama yang berkaitan dengan UU ITE.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
"Ke depan kita akan kedepankan edukasi, persuasif dan diupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice," katanya.
Dalam catatan Bisnis, upaya pemidanaan atas pelanggaran UU ITE lazim terjadi belakangan ini dan seringkali menjadi alat politik kelompok tertentu.
Banyak tokoh masuk penjara atau dipenjara lantaran cuitan atau postingan di media sosial. Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian adalah kasus Ustaz Maaher atau Sony Eranata yang belum lama ini meninggal di tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Masih Lancar H-7 Lebaran 2026
- Arus Pantura Cirebon Mulai Naik H-7 Lebaran, Lalu Lintas Lancar
- Jalur Tol Fungsional Jogja-Solo dan Bawen Disiapkan Saat Lebaran
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
Advertisement
Advertisement







