Advertisement
Bukan Sanksi, Ini yang Akan Dilakukan Gubernur Ganjar pada Warga Penolak Vaksin Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengikuti program vaksinasi tahap kedua dengan mengenakan pakaian adat Melayu Cekak Musang dan ikat kepala Tanjak, Kamis (28/1/2021). - instagram @esdm_jateng@ganjar_pranowo
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi Covid-19. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi daripada memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang menolak atau enggan disuntik vaksin Covid-19.
"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja [ditunda]. Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," katanya usai rapat koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang, Senin (15/1/2021).
Advertisement
Penundaan pemberian vaksin juga akan disertai sosialisasi dengan harapan yang bersangkutan akan yakin dan pada akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai dengan target Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Virus Corona yang Menyebar di Seluruh Dunia Cuma Setengah Kaleng Minuman
"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden targetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," ujarnya.
Menurut Ganjar, keputusannya tidak menerapkan sanksi terhadap penolak vaksinasi Covid-19 itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah, sehingga energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
Baca juga: Covid-19 Membuat Ketimpangan di Indonesia Makin Lebar
"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," katanya.
Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam perpres ini disebut juga sanksi, jika ada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berbekal Asian Cadet Junior, Alden Kejar Podium Anggar Internasional
- Tol Jogja-Solo Fungsional, Jogja-Klaten Cuma 20 Menit Saat Lebaran
- Dies Natalis 80 FK-KMK UGM Tegaskan Inovasi Kesehatan Bangsa
- Manfaat Pepaya Matang saat Sarapan untuk Pencernaan dan Energi
- Bocah Tujuh Tahun Hanyut di Irigasi Kenokorejo Sukoharjo
- KNMP Poncosari Bantul Dilengkapi Pabrik Es dan Gudang Nelayan
- Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sedayu Bantul
Advertisement
Advertisement








