Advertisement
Bukan Sanksi, Ini yang Akan Dilakukan Gubernur Ganjar pada Warga Penolak Vaksin Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengikuti program vaksinasi tahap kedua dengan mengenakan pakaian adat Melayu Cekak Musang dan ikat kepala Tanjak, Kamis (28/1/2021). - instagram @esdm_jateng@ganjar_pranowo
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi Covid-19. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi daripada memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang menolak atau enggan disuntik vaksin Covid-19.
"Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja [ditunda]. Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," katanya usai rapat koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang, Senin (15/1/2021).
Advertisement
Penundaan pemberian vaksin juga akan disertai sosialisasi dengan harapan yang bersangkutan akan yakin dan pada akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai dengan target Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Virus Corona yang Menyebar di Seluruh Dunia Cuma Setengah Kaleng Minuman
"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden targetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," ujarnya.
Menurut Ganjar, keputusannya tidak menerapkan sanksi terhadap penolak vaksinasi Covid-19 itu mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah, sehingga energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
Baca juga: Covid-19 Membuat Ketimpangan di Indonesia Makin Lebar
"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," katanya.
Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam perpres ini disebut juga sanksi, jika ada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Mata Uang Asing di OTT Gubernur Riau
- Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
- Laju Inflasi di Gunungkidul Dinilai Masih Aman
- 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jateng
- Kawasan Pantai Depok Akan Ditata, Masterplan Sedang Disiapkan
- Peziarah Mulai Padati Pemakaman PB XIII di Imogiri
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 5 November 2025
Advertisement
Advertisement




