Advertisement
Jokowi Teken Perpres Baru, Pengadaan Vaksin Covid-19 Bisa Nasional dan Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021 yang berisi tentang pengadaan vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.
Perpres 14/2021 menerangkan tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Advertisement
Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly satu hari berselang. Regulasi itu mengubah sejumlah aturan yang ada pada Perpres sebelumnya.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Menkes saat ini dijabat oleh eks bankir Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, Menkes juga dapat menetapkan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.
Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Duh, Banyak RTLH di Gunungkidul Belum Tersentuh Perbaikan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- PSG Lumpuhkan Bayer Leverkusen, Skor 7-2, di Liga Champions
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 22 Okto, Sampah Jogja, Bansos Beras
- Cek Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Taman Pintar dan Tugu Pal Putih
- Inter Milan Vs Union Saint-Gilloise, Skor 4-0, Nerrazurri Sempurna
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
Advertisement
Advertisement