Advertisement
Jokowi Teken Perpres Baru, Pengadaan Vaksin Covid-19 Bisa Nasional dan Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021 yang berisi tentang pengadaan vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.
Perpres 14/2021 menerangkan tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Advertisement
Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly satu hari berselang. Regulasi itu mengubah sejumlah aturan yang ada pada Perpres sebelumnya.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Menkes saat ini dijabat oleh eks bankir Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, Menkes juga dapat menetapkan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.
Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement