Advertisement
Jokowi Teken Perpres Baru, Pengadaan Vaksin Covid-19 Bisa Nasional dan Asing
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau vaksinasi Covid/19 massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis 4 Februari 2021 / Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021 yang berisi tentang pengadaan vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.
Perpres 14/2021 menerangkan tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Advertisement
Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly satu hari berselang. Regulasi itu mengubah sejumlah aturan yang ada pada Perpres sebelumnya.
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Menkes saat ini dijabat oleh eks bankir Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, Menkes juga dapat menetapkan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.
Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
- OTT Hulu Sungai Utara, KPK Sita Mobil dari Rumah Kajari
- Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman 3.900 Petani Jateng
- Rusia Kecam Blokade Minyak AS terhadap Venezuela
- DIY Tunda Penerapan UMSP, Fokus Kawal UMP 2026
- Lonjakan Nataru, KCIC Catat Penumpang Whoosh Naik Tajam
- KPK Telusuri Asal-usul Land Cruiser Bupati Bekasi
Advertisement
Advertisement



