Advertisement
Temuan Fantastis Korupsi Asabri, Ada Aset Senilai Rp18 Triliun
Dian Ediana Rae - Antara/Yudhi Mahatma
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melacak harta milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Lembaga intelijen keuangan juga membenarkan bahwa nilai harta atau aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp18 triliun.
Advertisement
"Apa yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal aset Asabri adalah benar," kata Kepala PPATK Doan Ediana Rae kepada Bisnis yang dikutip Jumat (12/2/2021).
Dian memaparkan sebagaimana halnya dengan proses penanganan Asuransi Jiwasraya, proses hukum dalam kasus PT Asabri dan asset tracing-nya merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga terkait, termasuk didalamnya PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.
PPATK pada keseluruhan proses penanganan setiap kejahatan ekonomi, diminta maupun tidak, tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap individu ataupun perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah, termasuk Asabri ini.
"Seperti halnya kasus AJS, PPATK akan terus mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Asabri ini," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasis Asabri.
Adapun barang bukti yang disata antara lain satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping.
Kemudian ada juga dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat. Ketiga aset itu milik tersangka Heru Hidayat.
Sementara itu, kejaksaan juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yakni tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Logistik Permakanan BPBD Sleman Habis, Pengadaan Tunggu Instruksi
- MU Tekuk Tottenham 2-0, Era Carrick Berlanjut dengan Empat Kemenangan
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Persik Kediri Tekuk Dewa United 2-1 di Tengah Hujan Deras
- Menkop Resmikan Produk UMKM HIPMI DIY Masuk Gerai KDKMP
- Mayoritas Pengusaha Muda Binaan Pemkot Jogja Belum Stabil
- Timnas Futsal Indonesia Gagal Juara Asia, Iran Menang via Penalti
Advertisement
Advertisement



