Advertisement
Temuan Fantastis Korupsi Asabri, Ada Aset Senilai Rp18 Triliun

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melacak harta milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Lembaga intelijen keuangan juga membenarkan bahwa nilai harta atau aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp18 triliun.
Advertisement
"Apa yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal aset Asabri adalah benar," kata Kepala PPATK Doan Ediana Rae kepada Bisnis yang dikutip Jumat (12/2/2021).
Dian memaparkan sebagaimana halnya dengan proses penanganan Asuransi Jiwasraya, proses hukum dalam kasus PT Asabri dan asset tracing-nya merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga terkait, termasuk didalamnya PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.
PPATK pada keseluruhan proses penanganan setiap kejahatan ekonomi, diminta maupun tidak, tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap individu ataupun perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah, termasuk Asabri ini.
"Seperti halnya kasus AJS, PPATK akan terus mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Asabri ini," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasis Asabri.
Adapun barang bukti yang disata antara lain satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping.
Kemudian ada juga dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat. Ketiga aset itu milik tersangka Heru Hidayat.
Sementara itu, kejaksaan juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yakni tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polda Metro Klaim Penyidikan Delpedro Sesuai Prosedur
- Mash Moshem Dorong Mahasiswa Farmasi Kuasai Industri Kecantikan
- Kasus ISPA di Kota Jogja Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
- Hadirkan Sheila On 7, BTN Dukung Festival Remember November Yokjakarta
- UPY Sukses Gelar Malam Inagurasi, Aftershine Jadi Puncak Hiburan
- Mendorong Transportasi dan Fasilitas Publik Ramah Bagi Difabel
- Presiden Prabowo Akan Wajibkan Pejabat Gunakan Mobil Maung Pindad
Advertisement
Advertisement