Advertisement

Promo November

Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Kelas Kakap di Klaten Dibekuk, Barang Bukti Terbesar di Jateng

Ponco Suseno
Kamis, 11 Februari 2021 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Kelas Kakap di Klaten Dibekuk, Barang Bukti Terbesar di Jateng Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Satnarkoba Polres Klaten menggulung jaringan pengedar sabu-sabu kelas kakap, akhir Januari 2021. Barang bukti yang disita dari empat tersangka tergolong terbesar di Jateng, yakni 36,18 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JIBI, penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan dekat Sidowayah, Polanharjo, Klaten sering dijadikan transaksi narkoba. Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB, polisi mengintai lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut.

Advertisement

Begitu polisi melihat ciri-ciri tersangka sebagaimana laporan warga di waktu sebelumnya, polisi langsung menangkap Gilang Ramadlan alias Gilang, 25, warga Bulan, Kecamatan Wonosari. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu-sabu. Rata-rata per klip seberat 0,48 gram hingga 24,38 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 29,82 gram. Di hadapan petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari PY yang saat ini masih buron. Tersangka menjalin komunikasi dengan PY via WhatsApp (WA). Dari tangan tersangka Gilang juga diperoleh timbangan digital.

Sehari berikutnya, polisi menangkap pengedar lainnya yang memperoleh sabu-sabu dari PY di jalan Jungkare, Karanganom. Di lokasi ini, polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni Arif Catur Pratama alias Catur, 41, warga Ngawen, Kecamatan Ngawen dan Deny Desviyanto alias Deny Ceker, 24, warga Tegalyoso, Klaten Selatan. Dalam penangkapan, Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 WIB itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu. Total sabu-sabu seberat 1,26 gram. Kedua tersangka juga memperoleh barang haram dari PY yang saat ini masih buron.

Di hari yang sama, polisi menangkap seorang tersangka lain, Ambar Triyanto alias Ambar, 36, warga Pluneng, Kebonarum. Tersangka ditangkap di Karanglor, Pluneng, Kebonarum, Jumat (29/1/2021) pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 0,32 gram.

"Keempat tersangka ini komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Selain pengedar, keempat tersangka ini juga dites urine dengan hasil positif narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Di samping itu, denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).

Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten kali ini tergolong yang terbesar barang buktinya di Jateng. Keempat tersangka yang dibekuk merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi di waktu sebelumnya.

"Sebelum hari penangkapan itu, Gilang sempat ke Muntilan ambil barang 25 gram. Setelah habis diedarkan, dia ambil lagi ke Muntilan setelah berkomunikasi dengan PY. Kali ini, dia ambil 50 gram. Setelah dipecah-pecah, dia langsung mengedarkannya lagi. Sejauh ini di tahun 2021, ini tangkapan dengan barang bukti terbesar di Jateng. Daerah lain belum ada," katanya.

AKP Mulyanto mengatakan sejak Januari 2021-menjelang pertengahan Februari 2021, Satnarkoba Polres Klaten sudah mengungkap 10 kasus narkoba dengan 11 tersangka. Satnarkoba Polres Klaten akan terus berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Bersinar.

"Kalau di tahun 2020, kami berhasil mengungkap 76 tersangka dari 59 kasus narkoba," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement