Advertisement
BNN Bali Tangkap Perempuan Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Alat Kelaminnya
Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modus seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AAN (26) yang menyelundupkan sabu-sabu di dalam alat kelaminnya.
Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dari AAN petugas menyita narkotika sabu seberat 11,84 gram yang ditemukan dalam kondom yang dipakai olehnya.
Advertisement
Modusnya, narkotika tersebut disimpan dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan dan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
BACA JUGA: Kurir Sabu 13 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut keterangan AAN, kata Rudy, wanita tersebut nekad menyelundupkan narkotika untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya yang lebih dahulu datang di Bali.
"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan. Dia janjian dengan pacarnya di Bali. Barang bukti akan digunakan oleh mereka beserta teman-teman komunitasnya dari Malaysia," kata Rudy, Kamis (6/3/2025).
Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy, yang hingga kini masih dicari petugas.
BNN masih mendalami terkait jaringan tersebut di Bali dan juga barang terlarang yang sudah beredar dari jaringan tersebut.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara informasi belum ada ke arah ke sana," katanya.
Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2) sekitar 00.00 Wita.
Saat AAN melewati mesin pemeriksaan X-ray, alat tersebut mendeteksi ada barang terlarang yang dibawa serta oleh perempuan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh AAN. Saat itulah petugas menemukan narkotika di alat kelaminnya yang dibungkus dengan kondom.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- BMW Banting Harga 30 Model di China, Perang EV Kian Panas
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 4 Januari 2026
- Krisis Gaza: Angelina Jolie Soroti Macetnya Bantuan di Rafah
- Kejar Level 3, BYD Kembangkan ADAS dengan Dana Rp238 Triliun
- Jalur Trans Jogja, Minggu 4 Januari 2026
- Serangan AS ke Venezuela Tewaskan 40 Orang, Maduro Diklaim Ditangkap
- Toprak Razgatlioglu Bidik Duel Lawan Marc Marquez di MotoGP 2027
Advertisement
Advertisement



