Advertisement

BNN Bali Tangkap Perempuan Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Alat Kelaminnya

Newswire
Kamis, 06 Maret 2025 - 16:17 WIB
Jumali
BNN Bali Tangkap Perempuan Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Alat Kelaminnya Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modus seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AAN (26) yang menyelundupkan sabu-sabu di dalam alat kelaminnya.

Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dari AAN petugas menyita narkotika sabu seberat 11,84 gram yang ditemukan dalam kondom yang dipakai olehnya.

Advertisement

Modusnya, narkotika tersebut disimpan dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan dan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA: Kurir Sabu 13 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

Menurut keterangan AAN, kata Rudy, wanita tersebut nekad menyelundupkan narkotika untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya yang lebih dahulu datang di Bali.

"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan. Dia janjian dengan pacarnya di Bali. Barang bukti akan digunakan oleh mereka beserta teman-teman komunitasnya dari Malaysia," kata Rudy, Kamis (6/3/2025).

Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy, yang hingga kini masih dicari petugas.

BNN masih mendalami terkait jaringan tersebut di Bali dan juga barang terlarang yang sudah beredar dari jaringan tersebut.

"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara informasi belum ada ke arah ke sana," katanya.

Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2) sekitar 00.00 Wita.

Saat AAN melewati mesin pemeriksaan X-ray, alat tersebut mendeteksi ada barang terlarang yang dibawa serta oleh perempuan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh AAN. Saat itulah petugas menemukan narkotika di alat kelaminnya yang dibungkus dengan kondom.

Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dewan Pendidikan DIY Dorong Aturan Jalur Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru Jelas dan Tegas

Jogja
| Kamis, 06 Maret 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement