Advertisement
BNN Bali Tangkap Perempuan Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Alat Kelaminnya

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modus seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AAN (26) yang menyelundupkan sabu-sabu di dalam alat kelaminnya.
Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dari AAN petugas menyita narkotika sabu seberat 11,84 gram yang ditemukan dalam kondom yang dipakai olehnya.
Advertisement
Modusnya, narkotika tersebut disimpan dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan dan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
BACA JUGA: Kurir Sabu 13 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut keterangan AAN, kata Rudy, wanita tersebut nekad menyelundupkan narkotika untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya yang lebih dahulu datang di Bali.
"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan. Dia janjian dengan pacarnya di Bali. Barang bukti akan digunakan oleh mereka beserta teman-teman komunitasnya dari Malaysia," kata Rudy, Kamis (6/3/2025).
Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy, yang hingga kini masih dicari petugas.
BNN masih mendalami terkait jaringan tersebut di Bali dan juga barang terlarang yang sudah beredar dari jaringan tersebut.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara informasi belum ada ke arah ke sana," katanya.
Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2) sekitar 00.00 Wita.
Saat AAN melewati mesin pemeriksaan X-ray, alat tersebut mendeteksi ada barang terlarang yang dibawa serta oleh perempuan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh AAN. Saat itulah petugas menemukan narkotika di alat kelaminnya yang dibungkus dengan kondom.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paus Fransiskus Ingin Dimakamkan di Basilika Santa Maria
- Rakyat Palestina Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Wafat, Semua Pertandingan Liga Italia Ditunda
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Ini Profil Paus Fransiskus yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Pneumonia Ganda
Advertisement

Produsen Setop Produksi Minuman Beralkohol Kaliurang dan Tarik Semua Produk dari Pasaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Profil Paus Fransiskus yang Wafat Setelah Berjuang Melawan Pneumonia Ganda
- Seorang Anggota Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Megawati Kenang Jadi Juri Zayed Award for Human Fraternity 2024 Digagas Paus Fransiskus dengan Imam Besar Al-Azhar
- Menkop Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Berpotensi Raih Keuntungan Rp1 Miliar per Tahun
- Wapres Gibran Sampaikan Bela Sungkawa Wafatnya Paus Fransiskus
Advertisement