Advertisement
Upaya Peredaran 192 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya peredaran 192 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Provinsi Aceh, digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Polisi juga menahan tersangka M, 36, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, hingga saat ini.
"Pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kami mengamankan seseorang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 192 kilogram," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Pada kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa tersangka berinisial M berperan sebagai kurir darat. Penangkapan tersangka M, kata dia, bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman jenis sabu-sabu oleh jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Diperoleh informasi bahwa pada 6 April 2025 jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket narkoba jenis sabu-sabu menggunakan kapal boat.
Dua hari kemudian, didapatkan informasi bahwa kapal tersebut sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.
"Sampai di darat, mereka melakukan deception, teknik-teknik merekalah, hingga tim kami bisa menemukan itu," katanya.
Tim penyidik lantas melakukan penyisiran di wilayah pantai sekitar Pandrah, Bireuen, Aceh, kemudian menemukan mobil yang dikendarai oleh tersangka M yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik lantas mengejar mobil tersebut. Namun, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, mobil itu menabrak truk yang datang dari arah berlawanan.
"Pada saat pengejaran, pelaku menabrak salah satu truk. Alhamdulillah, tidak sampai meninggal dunia," ujarnya.
Ketika digeledah, di dalam mobil ditemukan 10 karung berisi 192 kilogram sabu-sabu yang disamarkan menjadi teh cina.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk menerima paket narkoba jenis sabu-sabu. Penyidik kemudian memasukkan R dan satu orang lainnya berinisial F ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan peran F, Brigjen Pol. Eko belum bisa membeberkannya. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga sedang mendalami peran tersangka M sebagai kurir dalam kasus ini.
"Tersangka masih kami interogasi. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini," ujarnya.
Tersangka M dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement