Advertisement
Polda Tegaskan Warga Tak Perlu Panik dengan Gerakan Jateng di Rumah Saja
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah meminta warga tidak perlu panik dalam mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Polda Jateng tidak menerapkan sanksi khusus saat gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan.
Polda Jateng bakal mendukung program tersebut dengan menerapkan operasi yustisi secara masif. Dengan kata lain, masyarakat yang masih berkeliaran atau menjalani aktivitas di luar rumah masih diperbolehkan dan tidak akan mendapat sanksi.
Advertisement
Sanksi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan operasi yustisi yang dilakukan pada dasarnya sama dengan yang selama ini diterapkan. Penindakan hanya diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Demokrat: Upaya Moeldoko Kudeta AHY Terstruktur & Sistematis
"Jadi tetap yustisi, tidak ada penindakan khusus," ujar Kapolda Jateng, Rabu (3/2/2021).
Luthfi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan atau over-reaction dalam mempersiapkan diri berpartisipasi dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja. Sebab, kata Luthfi, gerakan tersebut hanya berlangsung dua hari.
“Masyarakat mungkin tidak usah terlalu panik, karena cukup dua hari. Tidak usah memborong makanan berlebihan,” ujarnya.
Polda Dukung Pemprov
Luthfi mengatakan, prinsipnya jajaran Polda Jateng mendukung apapun upaya Pemprov Jateng dalam menurunkan angka kasus Covid-19.
Baca juga: Demokrat: Upaya Moeldoko Kudeta AHY Terstruktur & Sistematis
“Pada dasarnya Polda mendukung gerakan ini, karena di tempat kita sangat tinggi sekali, tidak pernah bisa turun kan kita juga waswas,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari. Melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar berharap kerumunan dapat dikurangi dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.
Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.
Kecuali, mereka yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik. Penutupan itu dilaksanakan dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing.
Di antaranya jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
Advertisement
Advertisement




