Advertisement
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Komite Anti-Penyiksaan, Ini Respons Kontras
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI menggelar konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2021 / Youtube Refly Harun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim advokasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI mengaku telah melaporkan kejadian tersebut pada Komite Anti Penyiksaan (Committee Against Torture) yang bermarkas di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020. Meski begitu, CAT diragukan dapat berbuat banyak terhadap kasus ini.
"CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi Operational Protocol CAT dan 2nd Optional Protocol ICCPR," ujar peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Diadukan
KontraS diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Rivanlee mengatakan, selama ini status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.
"Hal itulah yang KontraS suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar Negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut," kata Rivanlee.
Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota Laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.
BACA JUGA : Terkuak! Ini Rekaman Percakapan Laskar FPI Sebelum
"Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit," kata Rivanlee.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit TNI Asal Kulonprogo Gugur di Lebanon, Ini Kata Ketua DPRD DIY
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







