Advertisement
Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengabarkan laporan terkait tragedi 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020 telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Hal itu terungkap dalam gambar surat elektronik yang telah dikirimkan Tim Advokasi Pelanggaran HAM kepada ICC. Gambar itu dikirimkan Munarman kepada Bisnis, Selasa (19/1/2021) malam.
Advertisement
Seperti diketahui, pada 21-22 Mei 2019 terjadi demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait hasil Pemilu 2019. Aksi demo tersebut berujung kerusuhan yang menelan korban jiwa dan luka-luka.
Sementara itu, pada 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat penegak hukum di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini. Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.
"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).
Dalam surel tersebut pihak tim Advokasi meminta agar ICC dapat menghentikan penguasa untuk menjalankan kebijakannya dengan cara yang intimidatif, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap figur kritis.
Adapun, Komnas HAM pada pekan lalu telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.
Padahal, kata Chairul, keempat anggota Laskar FPI tersebut berada di dalam penguasaan Kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.
"Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI," kata Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement







