Advertisement
Soal Kasus Tes Swab Rizieq, Ini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD - Antara/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus tes swab.
Mahfud mengatakan langkah Rizieq untuk menyembunyikan hasil tes swab Covid-19 yang dinilai merugikan kesehatan masyarakat atau publik pada akhir November tahun lalu.
Advertisement
“Ada orang yang ditersangkakan karena ketika suatu saat di rumah sakit itu dia menyatakan sehat ketika pada tanggal 27 November gitu dan ternyata ditemukan tanggal 25 sebelum didatangi Wali Kota itu ternyata dia telah memiliki hasil swab positif,” kata Mahfud dalam diskusi daring Kagama tentang landasan hukum vaksinasi pada Sabtu (16/1/2021).
Dengan demikian, ada upaya merahasiakan data swab positif Covid-19 yang berdampak pada kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Lalu dipakai ini UU [Kesehatan] untuk mendakwa yang bersangkutan nanti. Anda berbohong dipakai UU, karena ini membahayakan orang lain. Anda harus mengumumkan ini, sehingga terjadi kontroversi,” ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian, Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun, dalam kasus tes swab ini, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersama Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kerja satgas Covid-19.
Saat ini, Habib Rizieq tengah menjalani penahanan terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus Megamendung, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pertumbuhan Ekonomi di Bantul Melemah Dampak Tekanan Geopolitik Global
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Advertisement






