Advertisement
Jateng Perpanjang Syarat Hasil Rapid Antigen bagi Wisatawan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah memperpanjang persyaratan hasil rapid test antigen bagi wisatawan asal luar daerah.
Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11–25 Januari 2021.
Advertisement
“Jawa Tengah selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Meskipun pariwisata yang terdampak, pembatasan tetap perlu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelas Purwanto, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Provinsi Jawa Tengah kepada JIBI/Bisnis, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat
Dia mengungkapkan bahwa ada tujuh daerah yang menutup destinasi wisatanya selama PPKM.
Sebelumnya, Bupati Klaten memastikan bahwa seluruh objek wisata di daerahnya akan ditutup sementara. Hal yang sama juga terjadi di Banyumas, Kebumen, Kudus, dan Demak. Seluruh destinasi wisata ditutup untuk mencegah kerumunan.
Penutupan secara parsial juga dilakukan di Grobogan. Di daerah ini, wisata air dan karaoke ditutup total, sedangkan kunjungan wisata alam buatan dan religi diperbolehkan dengan batasan jam operasional pukul 08.00–14.00. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Kepala Disporapar Jateng Sinoeng N. Rachmadi menegaskan bahwa pemda akan menindak tegas pengelola destinasi wisata yang nakal. “Kalau toh, pariwisata ada pembatasan, kemudian mereka [pengelola pariwisata] tidak taat ya, terpaksa harus saya tutup,” tegasnya pekan lalu.
BACA JUGA : Ke Jogja Harus Bawa Hasil Rapid Antigen, Apa Bedanya
Pada perkembangan lainnya, Pemerintah Provinsi DIY tetap membuka destinasi wisata yang ada.
Tidak ada penutupan meskipun pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dilangsungkan selama 2 pekan ini.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, mengatakan bahwa sektor pariwisata di DIY masih akan beroperasi. “Kami tegaskan agar para pelaku di sektor pariwisata [untuk] menjalankan SOP dan memperketat protokol kesehatan,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran No. 188/00139, Pemerintah Provinsi DIY membatasi jumlah kunjungan destinasi wisata hanya 50 persen dari kapasitas aslinya.
Pengunjung yang datang secara rombongan juga tidak akan dilayani karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA : Diperpanjang, Perjalanan Jawa-Bali Wajib Kantongi Hasil Tes
Meskipun tetap beroperasi, pengelola destinasi wisata diimbau untuk tidak menggelar acara yang memicu kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement