Advertisement

Jateng Perpanjang Syarat Hasil Rapid Antigen bagi Wisatawan

M Faisal Nur Ikhsan
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
Jateng Perpanjang Syarat Hasil Rapid Antigen bagi Wisatawan Pengunjung pertama 2021 Candi Prambanan. Mereka tidak menyangka menjadi pengunjung pertama dan mendapat akses yang lebih mudah. - TWC

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah memperpanjang persyaratan hasil rapid test antigen bagi wisatawan asal luar daerah.

Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11–25 Januari 2021.

Advertisement

“Jawa Tengah selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Meskipun pariwisata yang terdampak, pembatasan tetap perlu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelas Purwanto, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Provinsi Jawa Tengah kepada JIBI/Bisnis, Senin (11/1/2021).

BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat

Dia mengungkapkan bahwa ada tujuh daerah yang menutup destinasi wisatanya selama PPKM.

Sebelumnya, Bupati Klaten memastikan bahwa seluruh objek wisata di daerahnya akan ditutup sementara. Hal yang sama juga terjadi di Banyumas, Kebumen, Kudus, dan Demak. Seluruh destinasi wisata ditutup untuk mencegah kerumunan.

Penutupan secara parsial juga dilakukan di Grobogan. Di daerah ini, wisata air dan karaoke ditutup total, sedangkan kunjungan wisata alam buatan dan religi diperbolehkan dengan batasan jam operasional pukul 08.00–14.00. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Kepala Disporapar Jateng Sinoeng N. Rachmadi menegaskan bahwa pemda akan menindak tegas pengelola destinasi wisata yang nakal. “Kalau toh, pariwisata ada pembatasan, kemudian mereka [pengelola pariwisata] tidak taat ya, terpaksa harus saya tutup,” tegasnya pekan lalu.

BACA JUGA : Ke Jogja Harus Bawa Hasil Rapid Antigen, Apa Bedanya

Pada perkembangan lainnya, Pemerintah Provinsi DIY tetap membuka destinasi wisata yang ada.

Tidak ada penutupan meskipun pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dilangsungkan selama 2 pekan ini.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, mengatakan bahwa sektor pariwisata di DIY masih akan beroperasi. “Kami tegaskan agar para pelaku di sektor pariwisata [untuk] menjalankan SOP dan memperketat protokol kesehatan,” jelasnya.

Melalui Surat Edaran No. 188/00139, Pemerintah Provinsi DIY membatasi jumlah kunjungan destinasi wisata hanya 50 persen dari kapasitas aslinya.

Pengunjung yang datang secara rombongan juga tidak akan dilayani karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA : Diperpanjang, Perjalanan Jawa-Bali Wajib Kantongi Hasil Tes

Meskipun tetap beroperasi, pengelola destinasi wisata diimbau untuk tidak menggelar acara yang memicu kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement