Advertisement
Jateng Perpanjang Syarat Hasil Rapid Antigen bagi Wisatawan
Pengunjung pertama 2021 Candi Prambanan. Mereka tidak menyangka menjadi pengunjung pertama dan mendapat akses yang lebih mudah. - TWC
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah memperpanjang persyaratan hasil rapid test antigen bagi wisatawan asal luar daerah.
Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11–25 Januari 2021.
Advertisement
“Jawa Tengah selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Meskipun pariwisata yang terdampak, pembatasan tetap perlu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelas Purwanto, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Provinsi Jawa Tengah kepada JIBI/Bisnis, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat
Dia mengungkapkan bahwa ada tujuh daerah yang menutup destinasi wisatanya selama PPKM.
Sebelumnya, Bupati Klaten memastikan bahwa seluruh objek wisata di daerahnya akan ditutup sementara. Hal yang sama juga terjadi di Banyumas, Kebumen, Kudus, dan Demak. Seluruh destinasi wisata ditutup untuk mencegah kerumunan.
Penutupan secara parsial juga dilakukan di Grobogan. Di daerah ini, wisata air dan karaoke ditutup total, sedangkan kunjungan wisata alam buatan dan religi diperbolehkan dengan batasan jam operasional pukul 08.00–14.00. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Kepala Disporapar Jateng Sinoeng N. Rachmadi menegaskan bahwa pemda akan menindak tegas pengelola destinasi wisata yang nakal. “Kalau toh, pariwisata ada pembatasan, kemudian mereka [pengelola pariwisata] tidak taat ya, terpaksa harus saya tutup,” tegasnya pekan lalu.
BACA JUGA : Ke Jogja Harus Bawa Hasil Rapid Antigen, Apa Bedanya
Pada perkembangan lainnya, Pemerintah Provinsi DIY tetap membuka destinasi wisata yang ada.
Tidak ada penutupan meskipun pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dilangsungkan selama 2 pekan ini.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, mengatakan bahwa sektor pariwisata di DIY masih akan beroperasi. “Kami tegaskan agar para pelaku di sektor pariwisata [untuk] menjalankan SOP dan memperketat protokol kesehatan,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran No. 188/00139, Pemerintah Provinsi DIY membatasi jumlah kunjungan destinasi wisata hanya 50 persen dari kapasitas aslinya.
Pengunjung yang datang secara rombongan juga tidak akan dilayani karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA : Diperpanjang, Perjalanan Jawa-Bali Wajib Kantongi Hasil Tes
Meskipun tetap beroperasi, pengelola destinasi wisata diimbau untuk tidak menggelar acara yang memicu kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malut United Menang 2-0, Persib Gagal Geser Persija
- Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto
- Timnas Putri Indonesia Takluk 0-5 dari Vietnam, Gagal Raih Tiket Final
- Pendakian Watu Gebyok Kalikuning Ditutup Sementara
- Derbi dan Duel Krusial Warnai Liga Inggris Malam Ini
- Usai Rumor Kencan, Jungkook dan Winter Muncul di Medsos
- Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember
Advertisement
Advertisement




