Advertisement

Rizieq Shihab, Menantunya, & Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 11 Januari 2021 - 13:57 WIB
Budi Cahyana
Rizieq Shihab, Menantunya, & Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan menjadi tersangka secara bersamaan dalam kasus tes swab.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Advertisement

Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri ekspose (gelar) perkara.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara," kata Andi, Senin (11/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Lalu, Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Andi, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Sedang kita atur jadwal pemeriksaannya, mungkin pekan ini," ujarnya.

Adapun, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini, Habib Rizieq menjalani penahanan terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus Megamendung, Bogor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement