Advertisement

PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

Muhammad Khadafi
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:57 WIB
Budi Cahyana
PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB? Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1/2021). - Youtube Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya mengendalikan virus Corona. Sebelumnya nama yang dipakai adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

PPKM akan diterapkan di beberapa kabupaten/kota di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021).

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data bulan Desember.

Adapun ada empat hal yang diatur dalam PPKM, yakni: 

  1. Tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. 
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
  3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. 
  4. Tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Kemudian PPKM membatasi enam hal, yakni:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  7. Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur. 

Sementara itu PSBB adalah peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. 

Menurut Kementerian Kesehatan, PSBB berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. 

Meski demikian, PSBB bersifat lebih ketat daripada imbauan menjaga jarak social (social distancing).

Kegiatan yang dibatasi oleh PSBB adalah:

  1. Sekolah
  2. Bekerja di Kantor
  3. Keagamaan
  4. Fasilitas Umum
  5. Sosial Budaya
  6. Transportasi Umum
  7. Pertahanan dan Keamanan

Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. Berikut yang dikecualikan:

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
  3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
  5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement