Advertisement
Usut Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, KPK Minta Jemaah Ikut Jadi Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jemaah ikut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, era Menag Yaqut.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat [email protected]. “Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” katanya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
BACA JUGA: Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025: Giliran Wonosari, Sedayu dan Wates
Salah satu kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia Tewaskan 20 Orang dan 130 Terluka
- Prabowo Bakal Bangun Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat di Bundaran HI
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
Advertisement

Pemkab Bantul Anggarkan Rp60 Miliar untuk Premi PBI BPJS Kesehatan
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
- 700 WNI Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Turki
- Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang
- Spesial Kemerdekaan RI; Ini Promo dari Gojek, Grab, ShopeeFood
- Ribuan Warga Israel Demo Tuntut Akhiri Perang di Gaza
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement
Advertisement