Advertisement
Palestina Bentuk Komite Konstitusi, Siap Jadi Negara Penuh
Peta Palestina - ist - Kementerian Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, ISTANBUL—Palestina membentuk komite penyusun konstitusi sementara untuk transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara penuh. Pembentukan komite ini berdasarkan dekret yang dikeluarkan Presiden Mahmoud Abbas.
Langkah itu adalah bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang dan menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September.
Advertisement
Dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait, kantor berita Palestina Wafa melaporkan.
Abbas juga menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem. Mereka terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender.
Subkomite teknis akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, dan sebuah platform daring akan dibuat guna menjaring masukan publik.
BACA JUGA:Â Danais dari Rp1,2 Triliun Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Ini Kata Sultan HB X
"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai," tulis Wafa.
Dekret tersebut muncul di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza yang masih menjadi target serangan brutal Israel sejak 2023.
Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September. Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut.
Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan atas Palestina sekaligus mendorong tercapainya gencatan senjata di Gaza.
Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Seri Galaxy S26 Hadirkan Fitur Komunikasi Satelit
- Ratusan Penumpang Tertahan di Bandara Bali Imbas Perang Iran-AS
- Arsenal vs Chelsea: Rekor Tak Terkalahkan The Blues Diuji di Emirates
- Iran Nilai Pembunuhan Khamenei Langgar Piagam PBB
- Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Berbasis Teknologi
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Merapi Masih Siaga, APG dan Guguran Lava Terjadi Sepekan Terakhir
Advertisement
Advertisement








