Advertisement

Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti

Newswire
Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Antara - Agatha Olivia Victoria

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lagu Indonesia Raya dan sejumlah lagu nasional lainnya dipastikan bebas dari pemungutan royalti musik. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

Advertisement

"Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti. "Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," ungkapnya.

Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

BACA JUGA: Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe

Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe

Sleman
| Selasa, 19 Agustus 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement