Advertisement
Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lagu Indonesia Raya dan sejumlah lagu nasional lainnya dipastikan bebas dari pemungutan royalti musik. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.
Advertisement
"Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti. "Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," ungkapnya.
Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
BACA JUGA: Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.
Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hingga Hari Ini Sumur Minyak di Blora Belum Padam, 3 Orang Meninggal
- Belasan Duta Besar Mengonfirmasi Hadir di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun, Ini Kata Ketua MPR
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
Advertisement

Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Situs Gunung Padang Masih Misterius, Ini Tiga Temuan Baru Peneliti
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,0 di Manado Hari Ini
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- Tragedi Banjir Bandang di Pakistan, WHO Kirim Bantuan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- Iran dan IAEA Rencanakan Pembicaraan Nuklir Babak Baru
Advertisement
Advertisement