Advertisement
Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lagu Indonesia Raya dan sejumlah lagu nasional lainnya dipastikan bebas dari pemungutan royalti musik. Hal ini ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.
Advertisement
"Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti. "Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," ungkapnya.
Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
BACA JUGA: Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.
Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lawan DBD, Brasil Bangun Pabrik Nyamuk Wolbachia Terbesar di Dunia
- 8 Tewas Akibat Topan Matmo Landa Vietnam Utara
- PBB Bakal Pangkas 25 Persen Penjaga Perdamaian, Imbas Kekurangan Dana
- Soal Ledakan di Tangerang Selatan Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
- Hamas dan Israel Dikabarkan Sepakat Genjatan Senjata
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Innalillahi, Warga Sanden Bantul Tewas Disengat Tawon Gung
- Overheat, Pipa Pabik Pengolahan Tapioka di Wonogiri Terbakar
- Prediksi Skor Indonesia Vs Arab Saudi, H2H hingga Susunan Pemain
- 2 Tahun Perang, Israel Tingkatkan Serangan Udara di Gaza
- Pemda DIY Siapkan Pergub untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Kebijakan Baru Paket Langganan X untuk Organisasi
- Sepanjang 2025 BPBD Bantul Evakuasi 440 Sarang Tawon
Advertisement
Advertisement