Advertisement
Ingat!! Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Hanya Berlaku di Kota/Kabupaten Tertentu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan tidak berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan itu dilaksanakan terbatas yakni hanya di beberapa kota dan kabupaten di dua pulau tersebut. Sejumlah wilayah itu menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19.
Advertisement
“Pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja," jelas Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/1/2021) malam.
BACA JUGA : Daftar Lengkap Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali
Menurutnya, sejumlah wilayah yang kegiatannya dibatasi itu memenuhi parameter yang telah ditetapkan pemerintah yakni kasus aktif Covid-19, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian rumah sakit.
"Pemberlakuan yang hanya terbatas di beberapa kota/kabupaten tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di Ibu Kota Provinsi dan daerah (kota/kabupaten) di sekitarnya," jelasnya dalam keterangan resmi.
Daerah-daerah tersebut, sebut Airlangga, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu untuk segera melakukan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.
"Karena itu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," jelas Airlangga.
Menko Airlangga juga menegaskan pemerintah mengambil langkah pembatasan kegiatan, bukan pelarangan kegiatan. Kebijakan itu diambil agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
Adapun, aturan tersebut berlaku di sejumlah wilayah di Pulau Jawa Bali pada 11 - 25 Januari 2020. Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covd-19).
Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA : Akan Berlaku di Jawa-Bali, Ini Aktivitas yang Dibatasi di PSBB
Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan kepada beberapa kepala daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.
Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa kota/kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



