Advertisement

Stigma, Alasan Banyak Penghayat Kepercayaan Enggan Ubah Kolom di KTP

Lugas Subarkah
Kamis, 24 Desember 2020 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Stigma, Alasan Banyak Penghayat Kepercayaan Enggan Ubah Kolom di KTP Penghayat kepercayaan Sapta Darma. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAMelalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/2016, penghayat kepercayaan bisa mengubah kolom agama di KTP sesuai kepercayaanya. Sayangnya hingga saat ini, masih sangat sedikit penghayat yang mengurus pengubahan kolom agama ini. Berikut laporan wartawan Harian Jogja Lugas Subarkah.

Matahari mulai lingsir ketika seorang pria paruh baya berada di halaman rumahnya. Halaman itu cukup luas untuk ukuran rumah di lingkungan perkotaan. Di sana terdapat sebuah sanggar kecil yang biasa digunakan anak-anak sekitar berlatih menari dan karawitan.

Advertisement

Hanya gara-gara pandemi, sanggar itu kini jadi sepi. Bambang Purnama, sang empu pemilik sanggar meniadakan kegiatan demi kesehatan bersama. “Belum lama saya liburkan karena ada warga yang positif [Covid-19],” ujar Bambang.

Ia salah satu penghayat kepercayaan Sapta Darma, sekaligus Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DIY.

Bambang menuturkan pengakuan penghayat kepercayaan oleh pemerintah melalui PMK No.97/2016 merupakan proses panjang, dari yang sebelumnya para penghayat hanya bisa mencantumkan satu dari enam agama resmi yang ditetapkan pemerintah atau dikosongi.

Bambang bercerita begitu mendengar kabar tersebut, langsung mengurus perubahan kolom agama di KTP-nya. Jauh sebelum itu, sejak awal menjadi penghayat kepercayaan pada masa kuliah di tahun 70-an, sebenarnya ia juga sudah mencantumkan penghayat kepercayaan pada kolom agama di KTP. “Sejak mahasiswa saya minta diganti. Waktu itu yang mengurus KTP ada di Kepala Bagian Agama. Saya bilang ‘mbah kalau njenengan nulis niku [Islam] padahal kula mboten nglakoni, njenengan salah lho mbah. [Mbah kalau Anda menulis Islam tetapi saya tidak menjalankan berarti Anda salah]. Menurut saya, itu adalah komitmen,” ungkapnya.

Maka sejak itu tercantum di KTP-nya, penghayat kepercayaan. Ia mengaku memutuskan untuk menjadi penghayat kepercayaan atas pencariannya sendiri, lantaran tidak menemukan rasa kebertuhanan dalam peribadatan agama sebelumnya.

Pencatatan penghayat kepercayaan juga dilakukan pada perkawinannya dengan istrinya yang sesama penghayat kepercayaan. Mereka pasangan kedua di Jogja yang mencatatkan perkawinannya sebagai penghayat kepercayaan, setelah muncul Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Namun dengan berbagai perubahan kebijakan pemerintah, kolom agama tersebut sempat berganti lagi ke agama Islam dan sempat juga dikosongi.

Menurutnya mengubah kolom agama sesuai kepercayaan sangat penting karena itu merupakan sebuah kejujuran, sesuai apa yang diajarkan dalam penghayat kepercayaan.

Pencatatan administrasi kependudukan ini juga menjadi penting sebagai dasar berbagai keperluan administratif lainnya seperti perkawinan, akta kelahiran, pendidikan dan pekerjaan.

“Anak sekolah yang dilihat keyakinannya pada KTP dan KK orang tua. Sehingga di sini awal, bahwa pendidikan [untuk penghayat kepercayaan] bisa berlangsung karena ada perubahan KTP,” katanya.

Ia memastikan tidak ada diskriminasi apapun terhadap penghayat kepercayaan yang mengubah kolom agamanya, khususnya dalam mengakses layanan pemerintah. Ia mencontohkan dirinya yang bekerja sebagai PNS dan aktif berkegiatan di masyarakat. “Proses pengurusan juga cepat, tidak ada masalah,” kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini belum banyak penghayat kepercayaan yang mengubah kolom agamanya di KTP. Di DIY saja, ia mengungkapkan baru ada sekitar 18 orang di Bantul, 10 orang di Kota Jogja, satu orang di Kulonprogo, Sleman lima orang. Gunungkidul menjadi kabupaten terbanyak yang penghayat kepercayaannya sudah mengubah kolom agama, sekitar 200 orang.

Bambang melihat banyaknya penghayat kepercayaan yang enggan mengubah kolom agamanya di KTP disebabkan beberapa hal, seperti tidak semua anggota keluarga merupakan penghayat kepercayaan, merasa sudah nyaman dengan status agamanya yang lama, serta khawatir akan persoalan yang timbul akibat masih adanya stigma di masyarakat terhadap penghayat kepercayaan.

Ketua II Fatayat PWNU DIY, Rindang Farihah, mengatakan mengubah kolom agama pada KTP merupakan pilihan rumit. Keengganan penghayat mengubah kolom agama dilatarbelakangi pengalaman personal.

“Meski sebenarnya kebijakan ini posisif tapi belum banyak direspons penghayat dengan mengubah identitas,” katanya.

Berdasarkan perbincangannya dengan beberapa penghayat kepercayaan, mereka enggan mengubah kolom agama alasannya mereka sudah nyaman dengan identitas saat ini.

Meski demikian, menurutnya kenyamanan ini hanya alasan untuk menghindari konflik atau sesuatu yang lebih buruk dalam kehidupan mereka. “Risiko-risiko sosial, ekonomi, politik. Mereka khawatir ketika ubah kolom agama. Dan itu sangat wajar karena selama ini dengan kebijakan diskriminatif baik dari Soekarno dan Soeharto memunculkan trauma panjang,” ungkapnya.

Selain itu, politisasi agama yang mencap penghayat kepercaayaan sebagai kafir, syirik, bidah, membuat mereka menyembunyikan identitasnya. “Membuat mereka merasa ya sudah tidak usah diubah. Mereka ingin hindari itu. Tugas kami mengambil peran untuk mengurangi diskriminasi dan  stigma di masyarakat ini,” ujarnya.

Dalam riset Lembaga Kajian Islam Sosial (LKiS) yang berjudul Produksi Wacana Tentang Penghayat Kepercayaan, disebutkan pemerintah di sejumlah daerah telah melakukan praktik baik untuk mengimplementasikan  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/2016.

Tim riset LKiS, Ayik Teteki, mencontohkan sejumlah daerah ini di antaranya Kota Semarang, yang pemerintahnya memfasilitasi untuk urusan perkawinan dan pencatatan kependudukan, memberikan nomor inventaris bagi setiap organisasi yang mendaftar, anggaran untuk membangun sanggar dan kegiatan, pendidikan penghayat, serta memfasilitasi pemakaman di tempat umum.

Kemudian di Kota Medan, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga sudah dilayani. “Kepercayaan Marapu di Sumba Barat juga telah terbebas dari diskriminasi administrasi kependudukan. Pemerintah telah menunjukkan kesungguhannya untuk menerapkan Putusan MK. Kondisi yang memang diharapkan dan ditunggu implementasinya oleh penghayat kepercayaan,” katanya.

Di Indonesia terdapat setidaknya 190 organisasi penghayat kepercayaan, yang tersebar di 14 provinsi. DIY merupakan provinsi ketiga dengan organisasi penghayat terbanyak yakni 25 organisasi. Provinsi terbanyak adalah Jawa Tengah sebanyak 52 organisasi, disusul Jawa Timur sebanyak 51 organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement