Advertisement
Rapid Test: Naik Pesawat dan KA Masih Pakai Aturan Lama
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. - ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan belum menerbitkan Surat Edaran baru yang menindaklanjuti penyesuaian persyaratan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (nataru), kendati sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan persyaratannya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masih menunggu ketentuan baru yang rencananya diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Advertisement
"Jika sudah terbit akan jadi rujukan untuk SE dari Kemenhub bagi semua moda transportasi. Selama ketentuan baru dari satgas belum terbit, kami masih mengacu pada ketentuan lama," ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Adapun ketentuan lama yang dimaksudkan tersebut mengacu kepada SE13/2020 bagi angkutan udara dan SE 14/2020 bagi angkutan kereta api.
BACA JUGA
Diantaranya yang akan menggunakan kereta Api Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test antibodi] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan] atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR.
Tak hanya itu, ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil tes PCR atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan juga masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah diketahui telah menerbitkan sejumlah aturan pengetatan. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah provinsi Bali juga resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan masuk ke Bali selama periode Natal dan Tahun baru. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menyampaikan aturan tersebut memang akan berlaku selama 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dalam salinan Surat Edaran pemerintah Bali, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sebaliknya, bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Februari, Tarif Rp12.000
- Pemuda Masjid Dunia Usul Kampung Haji di Makkah Bernama Prabowo
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Lokasi Lengkapnya
- Megawati: Perempuan Tak Perlu Memilih antara Keluarga dan Ruang Publik
- UGM Siapkan Ribuan Porsi Menu Daging untuk Buka Puasa dan Sahur
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.600 per Kg, Telur Rp31.350
Advertisement
Advertisement




