Advertisement
Pemkot Magelang Ambil Langkah Tekan Penularan Covid-19 di Perkantoran
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono. - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mengambil tindakan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. Tindakan tersebut berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.
SE bernomor 800/651/430 tersebut mengatur tentang pengendalian penyebaran Covid-19 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.
Advertisement
Joko menjelaskan alasan dikeluarkannya SE tersebut sebagai respons atas status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang yang meningkat beberapa waktu terakhir, serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkot Magelang.
Baca juga: BBTKLPP: Tes Swab Hanya Menyasar Pasien Bergejala
"Setelah memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang, dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif," ujar Joko, Kamis (17/12/2020).
Joko menyebutkan, langkah-langkah yang dimaksud antara lain, apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan tracing terhadap kontak erat untuk dilakasanakan tes swab.
"Semua pegawai yang telah tes swab harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang," terang Joko.
Selanjutnya, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (WFH). Kepala OPD juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Sekda, dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.
Baca juga: Ini Tata Cara Pemberian Vaksin Covid-19 dari Kemenkes
"Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit, dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak melakukan kontak fisik/bersalaman.
Ia menjelaskan SE yang dikeluarkan Sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus Covid-19.
"Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku," tegas Aris. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
DIY Punya 420 Ribu UKM, Gekrafs Dorong Ekosistem Industri Kreatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
- Aisyiyah DIY Targetkan Seluruh Guru TK ABA Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- Jalan Penghubung Sleman-Magelang Rusak, DPRD DIY Minta Diperbaiki
- Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Tekan Pariwisata DIY
- Dishub Bantul Siapkan 5 Posko Mudik Lebaran 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








