Advertisement
Ini Tata Cara Pemberian Vaksin Covid-19 dari Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai gencar melakukan persiapan dan simulasi vaksinasi Covid-19 di beberapa rumah sakit. Terkini dilakukan di RSPI Sulianti Saroso. Adapun, pihak Kemenkes memaparkan tata cara vaksinasi.
Pertama, bagi penerima vaksin harus memulai dengan pendaftaran, dilanjutkan skrining dan pemeriksaan dokter, kemudian vaksinasi, dan observasi.
Advertisement
BACA JUGA : Swab Covid-19 Hanya 15 Menit dengan Metode Baru
Untuk vaksinasi di RSPI Sulianti Saroso, pendaftaran dilakukan melalui google form dengan mengisi data identitas diri, gejala yang sama seperti Covid-19, dan riwayat penyakit terdahulu. Setelah itu, penerima vaksin menuju meja skrining untuk memastikan sesuai kriteria penerima vaksin.
“Setelah memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, dilanjutkan masuk ke ruang layanan vaksinasi. Selanjutnya diberi vaksin, kemudian menuju meja observasi selama 30 menit untuk melihat apakah terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi [KIPI] atau tidak,” ungkap Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengutip keterangan resmi Kemenkes, Kamis (17/12/2020).
Usai 30 menit menunggu, penerima vaksin bisa meninggalkan ruangan. Jika terjadi gejala pada saat sampai di rumah atau beberapa hari setelah vaksin, penerima vaksin agar segera periksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Selanjutnya, untuk observasi lebih lanjut, penerima vaksin diminta kembali setelah dua minggu ke depan untuk vaksinasi yang kedua.
BACA JUGA : Bagaimana Jika Hasil Tes Swab PCR Berbeda
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahswa vaksin Covid-19 akan bebas biaya alias gratis setelah melakukan penghitungan anggaran kembali.
Namun, untuk vaksin yang sudah tersedia, selain masih harus menantikan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta uji efikasinya, juga akan disuntikkan pertama kali kepada tenaga kesehatan terlebih dahulu.
Di RSPI Sulianti Saroso, Syahril mengungkapkan ada lebih dari 500 tenaga kesehatan yang masuk kriteria penerima vaksin Covid-19.
“Tenaga kesehatan yang masuk kriteria penerima vaksin sebanyak 575. Setelah diskrining ada yang eksklusi apakah hamil, komorbid jadi tinggal 375 orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement