Advertisement

Pemkot Magelang Ambil Langkah Tekan Penularan Covid-19 di Perkantoran

Nina Atmasari
Kamis, 17 Desember 2020 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Pemkot Magelang Ambil Langkah Tekan Penularan Covid-19 di Perkantoran Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono. - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mengambil tindakan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. Tindakan tersebut berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.

SE bernomor 800/651/430 tersebut mengatur tentang pengendalian penyebaran Covid-19 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

Advertisement

Joko menjelaskan alasan dikeluarkannya SE tersebut sebagai respons atas status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang yang meningkat beberapa waktu terakhir, serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkot Magelang.

Baca juga: BBTKLPP: Tes Swab Hanya Menyasar Pasien Bergejala

"Setelah memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang, dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan, khususnya di lingkungan Pemkot Magelang maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif," ujar Joko, Kamis (17/12/2020).

Joko menyebutkan, langkah-langkah yang dimaksud antara lain, apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan tracing terhadap kontak erat untuk dilakasanakan tes swab.

"Semua pegawai yang telah tes swab harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang," terang Joko.

Selanjutnya, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (WFH). Kepala OPD juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Sekda, dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.

Baca juga: Ini Tata Cara Pemberian Vaksin Covid-19 dari Kemenkes

"Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit, dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tidak melakukan kontak fisik/bersalaman.

Ia menjelaskan SE yang dikeluarkan Sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus Covid-19.

"Sehingga diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku," tegas Aris. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement