Advertisement
Tidak Semua Peserta PBI BPJS Kesehatan Dapat Vaksin Gratis!
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Vaksinasi gratis untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diberikan kepada peserta tanpa penyakit penyerta.
Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan vaksin kepada peserta PBI tanpa penyakit penyerta atau comorbid. Artinya, tidak semua peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah itu akan mendapatkan vaksin secara gratis.
Advertisement
"Karena yang divaksin itu yang enggak ada comorbid, kan tidak semua orang divaksin. Cakupan vaksinasi minimal 67 persen," ujar Siti kepada Bisnis, Selasa (8/12/2020).
Hingga 30 November 2020, terdapat 96,51 juta orang yang terdaftar di segmen PBI, atau mencakup 43,26 persen dari total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,06 juta. Namun, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) belum memberikan jumlah peserta PBI tanpa comorbid setelah diminta oleh Bisnis.
Menurut Siti, keputusan untuk tidak memberikan vaksin kepada seluruh peserta PBI karena vaksinasi tidak harus dilakukan kepada seluruh masyarakat. Peserta PBI tanpa comorbid menjadi salah satu lapisan masyarakat yang dipilih pemerintah untuk vaksinasi, beserta beberapa segmen lainnya.
"Sekarang untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sasaran program pemerintah pertama adalah tenaga kesehatan, kedua pelayan publik, dan ketiga kelompok rentan termasuk pelaku ekonomi dan PBI," ujar Siti yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, menurutnya, pemerintah menetapkan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya menjadi sasaran dari vaksin mandiri. Artinya, sebagian masyarakat harus membeli vaksin Covid-19 menggunakan kantongnya sendiri.
Pada Minggu (6/12/2020) malam, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Vaksin tersebut belum melewati uji klinis ketiga sehingga belum dapat digunakan.
Penggunaan vaksin itu harus melewati tahapan pemberian izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa prose vaksinasi tidak dapat dilakukan secara serentak.
"Tidak memungkinkan vaksinasi secara serempak, untuk semua penduduk saya harap mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi," ujar Jokowi pada Minggu (6/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement







