Advertisement

Menaker Sebut Pekerja yang Masuk saat Pilkada 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Rika Anggraeni
Selasa, 08 Desember 2020 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Menaker Sebut Pekerja yang Masuk saat Pilkada 2020 Berhak Dapat Upah Lembur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang masuk saat Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020) berhak mendapat upah lembur.

Pernyataan tersebut ditungkan dalam Surat Edaran Resmi Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Advertisement

Surat edaran resmi tersebut telah ditandatangani Menaker Ida pada Senin (7/12/2020). Hal itu sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam surat edaran resmi seperti dikutip Bisnis, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja buruh yang di wilayah daerah yang melaksanakan Pilkada, tetapi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemenuhan hak buruh juga ikut berlaku secara nasional, yaitu mendapatkan upah kerja lembur dan mendapat hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12/2020) sebagai hari Libur Nasional. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Kamis 2 April 2026, Cek Lokasinya

Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Kamis 2 April 2026, Cek Lokasinya

Jogja
| Kamis, 02 April 2026, 08:47 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement