Advertisement
Menaker Sebut Pekerja yang Masuk saat Pilkada 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang masuk saat Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020) berhak mendapat upah lembur.
Pernyataan tersebut ditungkan dalam Surat Edaran Resmi Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Advertisement
Surat edaran resmi tersebut telah ditandatangani Menaker Ida pada Senin (7/12/2020). Hal itu sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam surat edaran resmi seperti dikutip Bisnis, Selasa (8/12/2020).
Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja buruh yang di wilayah daerah yang melaksanakan Pilkada, tetapi di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pemenuhan hak buruh juga ikut berlaku secara nasional, yaitu mendapatkan upah kerja lembur dan mendapat hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12/2020) sebagai hari Libur Nasional. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Turun, Kota Jogja Hanya Rehab Satu Sekolah pada 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Awal Ramadhan 1447 H Diprediksi 19 Februari 2026
- Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 19 Februari
- Angkutan Lebaran 2026, Menhub Siapkan 5 Jalur Merak-Bakauheni
- Target 19 Juta Lapangan Kerja, Menaker: Ini Kolaborasi
- SPT Tahunan 2026 Ramadan, DJP Wanti-wanti Lonjakan Lapor
- Anggaran BPJS Rp42 Miliar, Gunungkidul Reaktivasi 6.000 Peserta PBI
- Waduk Sermo Kulonprogo Tawarkan Wisata Perahu dan Camping
Advertisement
Advertisement







