Advertisement
Begini Fatwa MUI tentang Penggunaan Human Diploid Cell Bahan Vaksin
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) X mengeluarkan lima fatwa dalam musyawarah nasional (Munas), salah satunya terkait penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.
Hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno, Kamis (26/11/2020) malam dengan dua ketentuan hukum.
Advertisement
"Pertama, pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca juga: Tanaman-Tanaman Ini Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh
Ketentuan kedua yakni bila terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah) penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh.
"Boleh dengan beberapa syarat," ujarnya.
Pertama, tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat yang jika tanpa obat atau vaksin maka berdasarkan keterangan ahli kompeten dan terpercaya diyakini timbul dampak kemudaratan lebih besar.
Selanjutnya, tidak ada bahaya (dharar) yang memengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin.
Baca juga: Ini Sejumlah Vaksin Virus Corona yang Dinyatakan Efektif
Kemudian apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau in vitro fertilization (IVF).
Pengambilan sel tubuh manusia, ujarnya, harus mendapatkan izin dari pendonor. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya.
Seterusnya, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong menolong (ta’awun) dan tidak dengan cara komersial.
"Terakhir, kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," katanya.
Musyawarah nasional X MUI memiliki sejumlah agenda, salah satunya memilih Ketua Umum MUI periode 2020-2025 pada Kamis malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement





