Advertisement
Indonesia Siapkan 3 Opsi untuk Penyelenggaraan Haji 2021
 Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021 serta isu-isu terkini termasuk kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
                Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021 serta isu-isu terkini termasuk kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi pelaksanaan haji tahun depan pada masa pandemi Covid-19, sebab hingga saat ini masih belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan berdasarkan keputusan Arab Saudi, kuota haji pada 2021 mencapai 221.000 yang terbagi menjadi kuota haji reguler sebanyak 203.220 dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Advertisement
Beberapa opsi yang telah disiapkan di antaranya adalah pertama, jemaah akan diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir.
Baca juga: Lolos CPNS Sukoharjo, Dua Orang Ini Mengundurkan Diri
Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum tersedia.
“Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji [Bipih] pada 2020. Tidak semua dapat diberangkatkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi,” katanya dalam rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Tito Keluarkan Instruksi, Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur
Ketiga, jemaah dibatalkan berangkat jika pemerintah Saudi tidak memberikan kuota pada Indonesia.
“Adapun konsep keberangkatan jemaah haji 2021 mengikuti pola keberangkatan umrah pada masa Covid-19,” tuturnya.
Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama No.94/2020 dan pembatasan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi, jemaah haji dari Indonesia pada 2020 menjadi tertunda berangkat. Mereka akan berangkat pada 2021, dengan catatan bila kepastian kuota haji sama dengan 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Kantor Perusahaan Ekspor di Bantul Dirusak Sekelompok Orang
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- XLSMART Dukung Digitalisasi Pendidikan di Indramayu
- Liverpool Vs Crystal Palace, The Reds Tersingkir di Piala Liga Inggris
- New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Inter Milan Vs Fiorentina, Nerazzurri Naik ke Posisi Ketiga Serie A
- Hasil Carabao Cup 2025, Arsenal, Chelsea, Man City ke Perempat Final
- PBB Kecam Serangan Israel ke Gaza di Tengah Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement





















 
            
