Advertisement

Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Jamin Stabilitas Pengawasan

Newswire
Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:17 WIB
Sunartono
Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Jamin Stabilitas Pengawasan Friderica Widyasari Dewi. - Instagram.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah kelembagaan strategis dengan menunjuk jajaran Anggota Dewan Komisioner Pengganti guna memastikan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika kepemimpinan. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kesinambungan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen.

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan pada level strategis lembaga.

Advertisement

Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penetapan ini dilakukan guna menjaga kelancaran pengawasan di sektor pasar modal dan instrumen keuangan berbasis inovasi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat luas.

Ismail menjelaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi OJK agar seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ujar Ismail.

Keputusan pengangkatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2026, sehingga seluruh tugas dan kewenangan dapat segera dijalankan tanpa jeda.

Seiring dengan penetapan tersebut, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan dan tantangan yang terjadi di sektor keuangan. Penajaman kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global dan domestik.

OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dilakukan secara optimal. Selain itu, layanan kepada masyarakat akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen secara berkelanjutan.

Sebelumnya, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), IB Aditya Jayaantara, juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIB pada hari yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara, turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, sehingga mendorong OJK segera mengaktifkan mekanisme penunjukan pejabat pengganti sesuai ketentuan kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara

Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara

Bantul
| Sabtu, 31 Januari 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement