Advertisement
Tito Keluarkan Instruksi, Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Antara/Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pada aturan ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).
Advertisement
"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).
Terdapat beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam aturan tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Selidiki Kegiatan Habib Rizieq di Bogor
Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Langkah itu berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, lanjut Safrizal, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Menurutnya Instruksi Mendagri ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.
Baca juga: Buntut Lurah Petamburan Positif, Keluarga Rizieq Shihab akan Dites Corona
Instruksi ini keluar hanya berselang satu hari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Saat itu sekitar 10.000 orang berkumpul menghadiri pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemprov sempat memberi sanksi kepada pendiri FPI itu dengan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan
Advertisement
Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna
Advertisement
Berita Populer
- 119 Juta Orang Diprediksi Bepergian Saat Natal-Tahun Baru
- Rakor ATR/BPN Tegaskan Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan
- MU Gagal Menang, Amorim Frustasi Seusai Ditahan West Ham
- Bandara YIA Tambah Rute Baru, Jogja Genjot Daya Saing Wisata
- Ini Manfaat Wijen bagi Kesehatan Tulang
- Anugerah Kebudayaan Sleman 2025 Apresiasi Enam Seniman Lokal
- Supermoon Penutup 2025 Malam Ini, Ada Fenomena Halo di Langit Jogja
Advertisement
Advertisement



