Advertisement
Tito Keluarkan Instruksi, Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Antara/Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pada aturan ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, (16/11/2020).
Advertisement
"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Safrizal dalam keterangan Rabu (18/11/2020).
Terdapat beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam aturan tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Selidiki Kegiatan Habib Rizieq di Bogor
Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Langkah itu berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, lanjut Safrizal, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Menurutnya Instruksi Mendagri ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.
Baca juga: Buntut Lurah Petamburan Positif, Keluarga Rizieq Shihab akan Dites Corona
Instruksi ini keluar hanya berselang satu hari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Saat itu sekitar 10.000 orang berkumpul menghadiri pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemprov sempat memberi sanksi kepada pendiri FPI itu dengan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Kronologi Detik-Detik Pohon Randu UGM Tumbang Tewaskan Dua Pengendara
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Alwi Farhan Lolos Semifinal Indonesia Masters 2026
- RSUD Sleman Tegaskan Ambulans Relawan Tak Dikenai Tarif Parkir
- Honda Prelude Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harga di Bawah Rp1 M
- Trent Alexander-Arnold Kecewa Berat di Real Madrid, Ingin Segera Cabut
- Drama Penalti Akhir Babak, PSPS Pekanbaru Dikejar Adhyaksa FC 1-1
- YouTube Perketat Konten AI, Bidik Deepfake dan AI Slop pada 2026
- Persija Menang 2-0 atas Madura United, Penalti Ulang Jadi Penentu
Advertisement
Advertisement



