Advertisement
Evaluasi Umrah, Kemenag Ungkap Ada Kemungkinan Pemalsuan Bukti Bebas Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam evaluasi terhadap tiga kloter pemberangkatan ibadah umrah pada November 2020, Kementerian Agama menilai perlu adanya beberapa perubahan dalam protokol kesehatan pelaksanaan umrah pada masa pandemi.
Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari. Hal ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah.
Advertisement
Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19,” papar Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pemerintah Peringatkan Ada Biaya Tambahan untuk Umrah 2020
Ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap.
Keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soekarno Hatta jika jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Arab Saudi.
Jemaah harus melakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina agar mendapat izin melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif.
Pada November 2020, terdapat tiga gelombang keberangkatan umrah pada 1, 3, dan 8 November 2020 pada masa pandemi dengan jumlah jemaah 359 orang yang diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement

Pantai di Gunungkidul Ramai, Wisatawan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Konten Rendang Willie Salim
- Viral Wanita Jaket Pink Membayar dengan Transfer Palsu, Ini Penjelasan Polisi
- BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Myanmar Mirip Gempa Kembar di Sumatra Barat
- Kemenag: 214.300 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan
- Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Mendagri Siapkan Skenario
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung
Advertisement