Pemerintah Peringatkan Ada Biaya Tambahan untuk Umrah 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengingatkan para jemaah Umrah 2020 tentang adanya potensi biaya tambahan dalam penyelenggaran ibadah tersebut di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Biaya ibadah Umrah telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi menyatakan biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Advertisement
Kendati begitu, biaya tersebut bisa bertambah lantaran adanya sejumlah ketentuan wajib yang perlu dipenuhi di tengah pandei Covid-19. Salah satunya adalah biaya karantina.
"Namun, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19," demikian tulis Kemenag seperti dikutip dari laman resminya, Senin (9/11/2020).
Sebelumnya, Kemenag juga mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyedia layanan Umrah terkait standar penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kewajiban itu juga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi itu mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk layanan di dalam negeri, protokol kesehatan harus diterapkan dengan berdasar pada ketentuan yang telah diatur Kementerian Kesehatan. Sementara untuk di luar negeri, protokol kesehatan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Saat di pesawat, layanan harus sesuai prokes [protokol kesehatan] penerbangan yang berlaku. Pelaksanaan prokes jemaah Umrah menjadi tanggung jawab PPIU," demikian tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (7/11/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement