Pemerintah Peringatkan Ada Biaya Tambahan untuk Umrah 2020

Oktaviano DB Hana
Oktaviano DB Hana Senin, 09 November 2020 10:27 WIB
Pemerintah Peringatkan Ada Biaya Tambahan untuk Umrah 2020

Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengingatkan para jemaah Umrah 2020 tentang adanya potensi biaya tambahan dalam penyelenggaran ibadah tersebut di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Biaya ibadah Umrah telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi menyatakan biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Kendati begitu, biaya tersebut bisa bertambah lantaran adanya sejumlah ketentuan wajib yang perlu dipenuhi di tengah pandei Covid-19. Salah satunya adalah biaya karantina.

"Namun, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19," demikian tulis Kemenag seperti dikutip dari laman resminya, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, Kemenag juga mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyedia layanan Umrah terkait standar penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA

Kewajiban itu juga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi itu mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk layanan di dalam negeri, protokol kesehatan harus diterapkan dengan berdasar pada ketentuan yang telah diatur Kementerian Kesehatan. Sementara untuk di luar negeri, protokol kesehatan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

"Saat di pesawat, layanan harus sesuai prokes [protokol kesehatan] penerbangan yang berlaku. Pelaksanaan prokes jemaah Umrah menjadi tanggung jawab PPIU," demikian tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (7/11/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online