Advertisement

Pemerintah Peringatkan Ada Biaya Tambahan untuk Umrah 2020

Oktaviano DB Hana
Senin, 09 November 2020 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Peringatkan Ada Biaya Tambahan untuk Umrah 2020 Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengingatkan para jemaah Umrah 2020 tentang adanya potensi biaya tambahan dalam penyelenggaran ibadah tersebut di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Biaya ibadah Umrah telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi menyatakan biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Advertisement

Kendati begitu, biaya tersebut bisa bertambah lantaran adanya sejumlah ketentuan wajib yang perlu dipenuhi di tengah pandei Covid-19. Salah satunya adalah biaya karantina.

"Namun, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19," demikian tulis Kemenag seperti dikutip dari laman resminya, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya, Kemenag juga mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyedia layanan Umrah terkait standar penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kewajiban itu juga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719/2020. Regulasi itu mewajibkan seluruh layanan kepada Jemaah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk layanan di dalam negeri, protokol kesehatan harus diterapkan dengan berdasar pada ketentuan yang telah diatur Kementerian Kesehatan. Sementara untuk di luar negeri, protokol kesehatan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

"Saat di pesawat, layanan harus sesuai prokes [protokol kesehatan] penerbangan yang berlaku. Pelaksanaan prokes jemaah Umrah menjadi tanggung jawab PPIU," demikian tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (7/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement