Advertisement
Dilema Umrah Backpacker, Akan Ditertibkan Kemenag
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan pelaksanaan umrah backpacker. Upaya penertiban ini tertuang dalam surat pengaduan yang dilayangkan Kemenag pada Polda Metro Jaya tanggal 12 September 2023.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Adapun bisnis perjalanan ibadah umrah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Saat ada tren umrah backpacker, maka dianggap melanggar prosedur dari pemerintah. Laporan dari Kemenag sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat. Namun sejauh ini, Arifin tidak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan dalam kasus ini.
BACA JUGA : KPK Sebut Mantan Mentan dkk Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah
Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan terancam sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Di samping itu, dilarang juga pihak yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mendukung adanya penindakan bagi pelanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh. Syam mengatakan penegakan aturan sebagai cara menghormati hukum di Indonesia.
"Kami seluruh asosiasi (PPIU dan PIHK) sepakat mengadakan law enforcement (penegakan hukum) yang diprakarsai oleh Kementerian Agama, asosiasi, dan para PPIU dan PIHK apabila melihat ada hal-hal yang ganjil dan melanggar undang-undang, kita lakukan pelaporan," katanya.
Sementara itu, pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin, mengatakan apabila umrah merupakan perjalanan ibadah yang dibalut dengan wisata rohani. Dia menganggap kurang tepat apabila Kemenag melaporkan fenomena umrah backpacker ke kepolisian.
Bukannya melaporkan, Kemenag justru perlu membuat mekanisme, sistem, serta pembinaan. Di era keterbukaan informasi dan layanan digital yang sudah berkembang, akan menjadi suatu keniscayaan jika ada orang umrah dengan mandiri atau backpacker. "Bagi saya ya mungkin tidak perlu diatur-atur oleh travel oleh PPIU untuk ibadah, saya sudah bisa (umrah) mandiri, tinggal lapor saja (ke pemerintah), maka aturannya dibuka (oleh pemerintah) begitu ada orang mau berangkat umrah mandiri," kata Ade.
Apabila ada orang yang hendak umrah mandiri, lanjut Ade, perlu pemantauan secara digital dari visa, akomodasi, barkot tiketnya, dan lainnya. Kemudian semuanya terlaporkan ke sistem di Kemenag secara online. Sehingga Kemenag bisa memantau. Umrah menjadi hak seluruh masyarakat. "Jadi kehadiran negara hadir dalam rangka melindungi warga masyarakat yang mau berangkat umrah dalam pantauan pemerintah, itu yang harus dilakukan, bukan melaporkan (ke kepolisian)," katanya.
Sinkronisasi Aturan
Kemenag akan menyinkronkan aturan umrah mandiri atau backpacker di Indonesia dengan regulasi di Arab Saudi. Pembuatan aturan ini tidak bisa sepihak, karena berpotensi tumpang tindih satu sama lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan sejauh ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui PPIU. Tetapi yang patut dipertimbangkan, saat akan umrah backpacker, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi. "Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," kata Yaqut, dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).
Orang yang umrah backpacker terdiri dari banyak jenis, ada yang sudah tahu tata cara umrah, atau yang belum. Termasuk juga hal-hal seperti akomodasi, transportasi, dan lainnya. Yaqut mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa PPIU, utamanya yang telah terdaftar di Kemenag. "Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
Advertisement
Advertisement






