Advertisement
Dilema Umrah Backpacker, Akan Ditertibkan Kemenag

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan pelaksanaan umrah backpacker. Upaya penertiban ini tertuang dalam surat pengaduan yang dilayangkan Kemenag pada Polda Metro Jaya tanggal 12 September 2023.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Adapun bisnis perjalanan ibadah umrah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Saat ada tren umrah backpacker, maka dianggap melanggar prosedur dari pemerintah. Laporan dari Kemenag sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat. Namun sejauh ini, Arifin tidak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan dalam kasus ini.
BACA JUGA : KPK Sebut Mantan Mentan dkk Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah
Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan terancam sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Di samping itu, dilarang juga pihak yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mendukung adanya penindakan bagi pelanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh. Syam mengatakan penegakan aturan sebagai cara menghormati hukum di Indonesia.
"Kami seluruh asosiasi (PPIU dan PIHK) sepakat mengadakan law enforcement (penegakan hukum) yang diprakarsai oleh Kementerian Agama, asosiasi, dan para PPIU dan PIHK apabila melihat ada hal-hal yang ganjil dan melanggar undang-undang, kita lakukan pelaporan," katanya.
Sementara itu, pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin, mengatakan apabila umrah merupakan perjalanan ibadah yang dibalut dengan wisata rohani. Dia menganggap kurang tepat apabila Kemenag melaporkan fenomena umrah backpacker ke kepolisian.
Bukannya melaporkan, Kemenag justru perlu membuat mekanisme, sistem, serta pembinaan. Di era keterbukaan informasi dan layanan digital yang sudah berkembang, akan menjadi suatu keniscayaan jika ada orang umrah dengan mandiri atau backpacker. "Bagi saya ya mungkin tidak perlu diatur-atur oleh travel oleh PPIU untuk ibadah, saya sudah bisa (umrah) mandiri, tinggal lapor saja (ke pemerintah), maka aturannya dibuka (oleh pemerintah) begitu ada orang mau berangkat umrah mandiri," kata Ade.
Apabila ada orang yang hendak umrah mandiri, lanjut Ade, perlu pemantauan secara digital dari visa, akomodasi, barkot tiketnya, dan lainnya. Kemudian semuanya terlaporkan ke sistem di Kemenag secara online. Sehingga Kemenag bisa memantau. Umrah menjadi hak seluruh masyarakat. "Jadi kehadiran negara hadir dalam rangka melindungi warga masyarakat yang mau berangkat umrah dalam pantauan pemerintah, itu yang harus dilakukan, bukan melaporkan (ke kepolisian)," katanya.
Sinkronisasi Aturan
Kemenag akan menyinkronkan aturan umrah mandiri atau backpacker di Indonesia dengan regulasi di Arab Saudi. Pembuatan aturan ini tidak bisa sepihak, karena berpotensi tumpang tindih satu sama lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan sejauh ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui PPIU. Tetapi yang patut dipertimbangkan, saat akan umrah backpacker, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi. "Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," kata Yaqut, dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).
Orang yang umrah backpacker terdiri dari banyak jenis, ada yang sudah tahu tata cara umrah, atau yang belum. Termasuk juga hal-hal seperti akomodasi, transportasi, dan lainnya. Yaqut mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa PPIU, utamanya yang telah terdaftar di Kemenag. "Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement