Dilema Umrah Backpacker, Akan Ditertibkan Kemenag
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan pihak-pihak yang diduga mempromosikan pelaksanaan umrah backpacker. Upaya penertiban ini tertuang dalam surat pengaduan yang dilayangkan Kemenag pada Polda Metro Jaya tanggal 12 September 2023.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Adapun bisnis perjalanan ibadah umrah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Saat ada tren umrah backpacker, maka dianggap melanggar prosedur dari pemerintah. Laporan dari Kemenag sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat. Namun sejauh ini, Arifin tidak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan dalam kasus ini.
BACA JUGA : KPK Sebut Mantan Mentan dkk Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah
Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan terancam sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Di samping itu, dilarang juga pihak yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana sebesar 8 tahun penjara atau denda sebesar 8 milyar rupiah.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mendukung adanya penindakan bagi pelanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh. Syam mengatakan penegakan aturan sebagai cara menghormati hukum di Indonesia.
"Kami seluruh asosiasi (PPIU dan PIHK) sepakat mengadakan law enforcement (penegakan hukum) yang diprakarsai oleh Kementerian Agama, asosiasi, dan para PPIU dan PIHK apabila melihat ada hal-hal yang ganjil dan melanggar undang-undang, kita lakukan pelaporan," katanya.
Sementara itu, pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin, mengatakan apabila umrah merupakan perjalanan ibadah yang dibalut dengan wisata rohani. Dia menganggap kurang tepat apabila Kemenag melaporkan fenomena umrah backpacker ke kepolisian.
Bukannya melaporkan, Kemenag justru perlu membuat mekanisme, sistem, serta pembinaan. Di era keterbukaan informasi dan layanan digital yang sudah berkembang, akan menjadi suatu keniscayaan jika ada orang umrah dengan mandiri atau backpacker. "Bagi saya ya mungkin tidak perlu diatur-atur oleh travel oleh PPIU untuk ibadah, saya sudah bisa (umrah) mandiri, tinggal lapor saja (ke pemerintah), maka aturannya dibuka (oleh pemerintah) begitu ada orang mau berangkat umrah mandiri," kata Ade.
Apabila ada orang yang hendak umrah mandiri, lanjut Ade, perlu pemantauan secara digital dari visa, akomodasi, barkot tiketnya, dan lainnya. Kemudian semuanya terlaporkan ke sistem di Kemenag secara online. Sehingga Kemenag bisa memantau. Umrah menjadi hak seluruh masyarakat. "Jadi kehadiran negara hadir dalam rangka melindungi warga masyarakat yang mau berangkat umrah dalam pantauan pemerintah, itu yang harus dilakukan, bukan melaporkan (ke kepolisian)," katanya.
Sinkronisasi Aturan
Kemenag akan menyinkronkan aturan umrah mandiri atau backpacker di Indonesia dengan regulasi di Arab Saudi. Pembuatan aturan ini tidak bisa sepihak, karena berpotensi tumpang tindih satu sama lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan sejauh ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui PPIU. Tetapi yang patut dipertimbangkan, saat akan umrah backpacker, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi. "Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," kata Yaqut, dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).
Orang yang umrah backpacker terdiri dari banyak jenis, ada yang sudah tahu tata cara umrah, atau yang belum. Termasuk juga hal-hal seperti akomodasi, transportasi, dan lainnya. Yaqut mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa PPIU, utamanya yang telah terdaftar di Kemenag. "Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Advertisement