Advertisement
Ini Penjelasan DPR Terkait Banyaknya Versi UU Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah tudingan adanya pasal selundupan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Tudingan itu berlatar dari banyaknya versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Advertisement
Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sebuah konferensi pers pimpinan DPR kepada awak media di Media Center DPR RI, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
“Mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing. Tentang kualitas dan besarnya kertas dari pada yang diketik, proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tetapi, pada saat tingkat dua [paripurna] proses pengetikannya menggunakan legal paper,” kata Azis.
Dengan demikian, dia menegaskan, perkembangan halaman RUU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan proses penulisan atau pemindahan dari draf kasar menjadi legal paper.
Menurutnya, proses itu dikenal dengan istilah legal drafter yang telah diatur di dalam undang-undang.
“Sehingga besar tipisnya yang berkembang ada yang 1.000 sekian ada yang 900 sekian tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan di dalam ke-Setjen-an [DPR] total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasannya,” ujarnya.
Di sisi lain dia mengatakan, DPR Bakal mengirimkan draf resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Rabu (13/10/2020).
Menurut dia, proses itu sudah sesuai dengan mekanisme tata tertib DPR yang tertuang di dalam pasal 164 bahwa DPR memiliki tenggat 7 hari setelah Rapat Paripurna untuk menyerahkannya kepada pihak esekutif.
“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta kerja dikirim ke Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Azis.
Dengan demikian, dia menegaskan, UU Cipta Kerja besok bakal resmi menjadi milik publik mengacu pada mekanisme tata tertib pembuatan UU.
“Maka secara resmi UU Cipta Kerja ini menjadi milik publik secara mekanisme,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement