Advertisement
Ini Penjelasan DPR Terkait Banyaknya Versi UU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis - John Andi Oktaveri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah tudingan adanya pasal selundupan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Tudingan itu berlatar dari banyaknya versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Advertisement
Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sebuah konferensi pers pimpinan DPR kepada awak media di Media Center DPR RI, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
“Mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing. Tentang kualitas dan besarnya kertas dari pada yang diketik, proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tetapi, pada saat tingkat dua [paripurna] proses pengetikannya menggunakan legal paper,” kata Azis.
Dengan demikian, dia menegaskan, perkembangan halaman RUU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan proses penulisan atau pemindahan dari draf kasar menjadi legal paper.
Menurutnya, proses itu dikenal dengan istilah legal drafter yang telah diatur di dalam undang-undang.
“Sehingga besar tipisnya yang berkembang ada yang 1.000 sekian ada yang 900 sekian tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan di dalam ke-Setjen-an [DPR] total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasannya,” ujarnya.
Di sisi lain dia mengatakan, DPR Bakal mengirimkan draf resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Rabu (13/10/2020).
Menurut dia, proses itu sudah sesuai dengan mekanisme tata tertib DPR yang tertuang di dalam pasal 164 bahwa DPR memiliki tenggat 7 hari setelah Rapat Paripurna untuk menyerahkannya kepada pihak esekutif.
“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta kerja dikirim ke Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Azis.
Dengan demikian, dia menegaskan, UU Cipta Kerja besok bakal resmi menjadi milik publik mengacu pada mekanisme tata tertib pembuatan UU.
“Maka secara resmi UU Cipta Kerja ini menjadi milik publik secara mekanisme,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Praka Farizal Meninggal Dunia Saat Salat Isya di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
Advertisement
Advertisement








