Advertisement

Ini Penjelasan DPR Terkait Banyaknya Versi UU Cipta Kerja

Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Ini Penjelasan DPR Terkait Banyaknya Versi UU Cipta Kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis - John Andi Oktaveri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah tudingan adanya pasal selundupan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Tudingan itu berlatar dari banyaknya versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

Advertisement

Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sebuah konferensi pers pimpinan DPR kepada awak media di Media Center DPR RI, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

“Mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing. Tentang kualitas dan besarnya kertas dari pada yang diketik, proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tetapi, pada saat tingkat dua [paripurna] proses pengetikannya menggunakan legal paper,” kata Azis.

Dengan demikian, dia menegaskan, perkembangan halaman RUU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan proses penulisan atau pemindahan dari draf kasar menjadi legal paper.

Menurutnya, proses itu dikenal dengan istilah legal drafter yang telah diatur di dalam undang-undang.

“Sehingga besar tipisnya yang berkembang ada yang 1.000 sekian ada yang 900 sekian tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan di dalam ke-Setjen-an [DPR] total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasannya,” ujarnya.

Di sisi lain dia mengatakan, DPR Bakal mengirimkan draf resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Rabu (13/10/2020).

Menurut dia, proses itu sudah sesuai dengan mekanisme tata tertib DPR yang tertuang di dalam pasal 164 bahwa DPR memiliki tenggat 7 hari setelah Rapat Paripurna untuk menyerahkannya kepada pihak esekutif.

“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta kerja dikirim ke Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Azis.

Dengan demikian, dia menegaskan, UU Cipta Kerja besok bakal resmi menjadi milik publik mengacu pada mekanisme tata tertib pembuatan UU.

“Maka secara resmi UU Cipta Kerja ini menjadi milik publik secara mekanisme,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement