Advertisement
Kemenkominfo Diminta Hati-Hati Menerjemahkan UU Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta berhati-hati dan jeli dalam merumuskan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja pos, telekomunikasi dan penyiaran, khususnya mengenai kata pengalihan spektrum frekuensi.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan bahwa regulasi turunan UU Ciptaker tentang berbagi spektrum frekuensi harus mengatur secara jelas skema berbagi spektrum dan tanggung jawab pemegang spektrum.
Advertisement
Misalnya, kata Edward, mengenai pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi. Pemerintah perlu menerapkan biaya yang wajar agar tujuan efisiensi dapat tercapai.
BACA JUGA : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris
“Istilahnya bukan mahal atau murah tapi nilai rasionalnya, karena nantinya masyarakat juga yang akan terbebani,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (11/10).
Ian juga memberi catatan mengenai pengalihan frekuensi. Menurutnya, arti pengalihan memiliki banyak arti.
Pertama, dapat berarti perubahan fungsi frekuensi. Misalnya, 700 MHz dan 2,6 GHz saat ini digunakan untuk penyiaran dan satelit penyiaran, nantinya dapat dialihkan ke seluler melalui UU Ciptaker.
Kedua, pengalihan berarti perpindahan frekuensi dari satu operator ke operator lain ketika terjadi aktivitas merger dan akuisisi, tanpa harus mengembalikan frekuensi kepada pemerintah.
Dengan skema nomor dua, kata Ian, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berhati-hati dan melibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembahasan regulasi turunan karena berpotensi terjadi persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Misalnya ada operator A memegang 5 MHz, kemudian operator B mengakuisisi operator A dan secara langsung mendapat spektrum frekuensi sebesar 5 MHz milik operator A.
Padahal operator seluler lain – di luar operator B dan A – menginginkan spektrum frekuensi sebesar 5 MHz milik operator A karena lebar pita di spektrum frekuensi radio tersebut strategis.
“Pengalihan frekuensi ini harus hati-hati. Misalnya XL sudah akuisisi Axis, terus bergabung dengan Indosat, boleh tidak? melanggar persaingan tidak sehat kah,” kata Ian.
Sekadar catatan, UU Ciptaker Pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Peraturan tersebut sebelumnya tidak termuat dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Kebijakan berbagi spektrum hanya tertuang pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
BACA JUGA : Tanggapi Aspirasi Buruh, Ini Isi Surat dari Sultan untuk Jokowi
Pasal 25 ayat (2) PP 53/2000 menyebutkan bahwa izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (2) tersebut diuraikan bahwa dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan, yang juga setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patung Biawak Wonosobo Viral, Ini Penuturan Pematungnya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- 17 Dubes Afrika Naik Whoosh dari Jakarta Ke Bandung untuk Hadiri Peringatan KAA
Advertisement

Kulonprogo Gelontorkan Rp22 Miliar untuk Pengadaan Lampu Jalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Tol Dalam Kota Semarang Jawa Tengah Naik
- Mencuat Wacana Adanya Daerah Istimewa Surakarta, Ini Komentar Wakil Ketua Komisi II DPR
- Rekaman Percakapan di Persidangan, Hasto Talangi Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
- Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Pemerintah Perlu Optimalisasi PNBP Sektor Sumber Daya Alam
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Ajukan 8 Saran kepada Presiden Prabowo, Ini Isinya
- Viral Video Masinis Turun dari Lokomotif untuk Menyapa Anak Berkebutuhan Khusus
- 17 Dubes Afrika Naik Whoosh dari Jakarta Ke Bandung untuk Hadiri Peringatan KAA
Advertisement
Advertisement