Advertisement
Kemenkominfo Diminta Hati-Hati Menerjemahkan UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta berhati-hati dan jeli dalam merumuskan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja pos, telekomunikasi dan penyiaran, khususnya mengenai kata pengalihan spektrum frekuensi.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan bahwa regulasi turunan UU Ciptaker tentang berbagi spektrum frekuensi harus mengatur secara jelas skema berbagi spektrum dan tanggung jawab pemegang spektrum.
Advertisement
Misalnya, kata Edward, mengenai pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi. Pemerintah perlu menerapkan biaya yang wajar agar tujuan efisiensi dapat tercapai.
BACA JUGA : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris
“Istilahnya bukan mahal atau murah tapi nilai rasionalnya, karena nantinya masyarakat juga yang akan terbebani,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (11/10).
Ian juga memberi catatan mengenai pengalihan frekuensi. Menurutnya, arti pengalihan memiliki banyak arti.
Pertama, dapat berarti perubahan fungsi frekuensi. Misalnya, 700 MHz dan 2,6 GHz saat ini digunakan untuk penyiaran dan satelit penyiaran, nantinya dapat dialihkan ke seluler melalui UU Ciptaker.
Kedua, pengalihan berarti perpindahan frekuensi dari satu operator ke operator lain ketika terjadi aktivitas merger dan akuisisi, tanpa harus mengembalikan frekuensi kepada pemerintah.
Dengan skema nomor dua, kata Ian, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berhati-hati dan melibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembahasan regulasi turunan karena berpotensi terjadi persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Misalnya ada operator A memegang 5 MHz, kemudian operator B mengakuisisi operator A dan secara langsung mendapat spektrum frekuensi sebesar 5 MHz milik operator A.
Padahal operator seluler lain – di luar operator B dan A – menginginkan spektrum frekuensi sebesar 5 MHz milik operator A karena lebar pita di spektrum frekuensi radio tersebut strategis.
“Pengalihan frekuensi ini harus hati-hati. Misalnya XL sudah akuisisi Axis, terus bergabung dengan Indosat, boleh tidak? melanggar persaingan tidak sehat kah,” kata Ian.
Sekadar catatan, UU Ciptaker Pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Peraturan tersebut sebelumnya tidak termuat dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Kebijakan berbagi spektrum hanya tertuang pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
BACA JUGA : Tanggapi Aspirasi Buruh, Ini Isi Surat dari Sultan untuk Jokowi
Pasal 25 ayat (2) PP 53/2000 menyebutkan bahwa izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (2) tersebut diuraikan bahwa dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan, yang juga setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement