Advertisement
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10 - 2020) / Youtube Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan telah menggelar rapat terbatas secara virtual dengan jajarannya dan pemerintah daerah untuk membahas mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/10/2020).
Advertisement
“Dalam Undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Jokowi dalam tayangan yang dirilis pada akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menyebutkan klaster-klaster tersebut berkaitan dengan urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Resto Terbakar di Tengah Demo Malioboro, Pemilik Lapor ke Polda DIY
Kemudian, urusan pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi.
Selanjutnya, kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut Jokowi juga mengungkapkan berbagai alasan yang menjadi faktor utama perlunya kehadiran UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan klarifikasi mengenai berbagai informasi salah atau berita hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang pada akhirnya menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Longsor, Luapan Sungai hingga Pohon Tumbang di DIY
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
- Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat, Siklon Tropis Grant Aktif
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Update Harga Pangan Nasional, Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Ini 7 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bagasi Motor
- Kopi Merah Putih, Inovasi Koperasi Kelurahan Kramat Selatan
Advertisement
Advertisement



