Advertisement
Tanggapan Pengamat Terkait UU Ciptaker pada Penerbangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dihilangkannya batas minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat pada UU Cipta Kerja membuat hak publik terancam. Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya dan membuat pengusaha aviasi wajib serius terhadap usaha maskapainya.
Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.
Advertisement
"Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Kemudian, bermodal pas-pasan para maskapai ini pun mengusung konsep banting harga dan yang terjadi ketika persaingan harga, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.
Indonesia terangnya, memasuki era sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak yang intinya berujung pada pengorbanan keselamatan.
"Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban," ceritanya.
Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.
"Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu, akan kembali ke era itu," kenangnya.
Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.
BACA JUGA : Versi Jokowi: Penolakan UU Cipta Kerja karena Disinformasi
Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Alvin mengungkapkan rezim kemudahan investasi ini memang tidak akan berdampak signifikan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Industri ini bersifat jangka panjang, mendirikan maskapai baru, perlu waktu lama merekrut personil dan memesan pesawat. Bisa perlu sekitar 1 sampai dengan 2 tahun untuk bisa operasional," katanya.
Menurutnya, rezim UU Cipta Kerja ini tidak serta merta memudahkan investasi di sektor penerbangan pun menarik investor.
Pasalnya, potensi bisnis tetap bergantung pada rencana bisnis dan strategi pemasaran dari maskapai-maskapai yang mungkin muncul ini.
"Potensial atau tidak itu bergantung rencana bisnis dan strategi pemasaran. Namun, siklus kehidupan industri penerbangan tidak sebatas ada pandemi atau tidak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement