Advertisement
Tanggapan Pengamat Terkait UU Ciptaker pada Penerbangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dihilangkannya batas minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat pada UU Cipta Kerja membuat hak publik terancam. Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya dan membuat pengusaha aviasi wajib serius terhadap usaha maskapainya.
Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.
Advertisement
"Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Kemudian, bermodal pas-pasan para maskapai ini pun mengusung konsep banting harga dan yang terjadi ketika persaingan harga, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.
Indonesia terangnya, memasuki era sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak yang intinya berujung pada pengorbanan keselamatan.
"Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban," ceritanya.
Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.
"Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu, akan kembali ke era itu," kenangnya.
Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.
BACA JUGA : Versi Jokowi: Penolakan UU Cipta Kerja karena Disinformasi
Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Alvin mengungkapkan rezim kemudahan investasi ini memang tidak akan berdampak signifikan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Industri ini bersifat jangka panjang, mendirikan maskapai baru, perlu waktu lama merekrut personil dan memesan pesawat. Bisa perlu sekitar 1 sampai dengan 2 tahun untuk bisa operasional," katanya.
Menurutnya, rezim UU Cipta Kerja ini tidak serta merta memudahkan investasi di sektor penerbangan pun menarik investor.
Pasalnya, potensi bisnis tetap bergantung pada rencana bisnis dan strategi pemasaran dari maskapai-maskapai yang mungkin muncul ini.
"Potensial atau tidak itu bergantung rencana bisnis dan strategi pemasaran. Namun, siklus kehidupan industri penerbangan tidak sebatas ada pandemi atau tidak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Dewan Desak Penanganan Serius 3 Aspek Ini di Kulonprogo
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- EMT Muhammadiyah Terverifikasi WHO Pertama dari Indonesia
- Hasil Como Vs Juventus, Skor 2-0, Kekalahan Perdana Bagi Juve
- Israel Tetap Bombardir Gaza Ditengah Gencatan Senjata
- Siap-siap, Bansos untuk 35,04 Juta Penerima Akan Cair Senin Ini
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
- SD Muh Karangploso dan MI Baburroyyan Kiyudan Juara MLSC 2025 di Jogja
Advertisement
Advertisement