Advertisement
Hoaks UU Cipta Kerja, Ketua MPR Bambang Soesatyo Berikan Penjelasan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis - TV Parlemen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan UU Cipta Kerja merupakan produk legislasi yang bertujuan mempermudah investasi, membuka lapangan pekerjaan, selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks).
Menurutnya, undang-undang tersebut pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.
Advertisement
"Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah?
Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMS) dihapus.
Padahal, tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2), katanya.
Bamsoet mengatakan bahwa penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).
Baca juga: Bahas Skema Upah UU Ciptaker, Pemerintah Sudah Punya Pilihan
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu menekankan bahwa pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.
“Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya tujuh persen perusahaan yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung,” katanya.
Aturan tersebut, menurut Bamsoet, justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selain memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.
"Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan, juga tak mengecilkan pekerja, sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja,” katanya.
Menurutnya, ke depannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tidak membayar pesangon. Bahkan, dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18).
“Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai upgrading dan upskilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK," kata Bamsoet.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan adanya informasi sesat lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti.
Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari, katanya.
"UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Mengingat tren pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja.
Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, katanya.
Dengan aturan itu pekerja tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelapor Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Minta Perlindungan Polda
- Ledakan Mercon Bantul, Polisi Telusuri Asal Mesiu
- Menag Nasaruddin Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi dari OSO ke KPK
- Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
- Bahan Kimia Berbahaya Terdeteksi di Headphone Brand Ternama
- BMKG: Gempa Dangkal Magnitudo 2,7 Guncang Buton
- Kesehatan Metabolisme Bisa Dijaga lewat Kebiasaan Ini
Advertisement
Advertisement









