Advertisement

Polemik Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Newswire
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:07 WIB
Nina Atmasari
 Polemik Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker, Ini Penjelasan Menko Airlangga Airlangga Hartarto. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menuai polemik yang menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Salah satunya adalah mengenai waktu kerja buruh atau pekerja. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait polemik tersebut.

Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Sementara untuk pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.

Advertisement

Baca juga: Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah?

Sebagai gambaran, berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020) malam.

Baca juga: Siap-Siap, Pasar dan Mal di Jogja Jadi Sasaran Operasi Protokol Kesehatan

Airlangga menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada para pekerjanya. Cuti yang dimaksud termasuk juga melahirkan menyusui hingga haid.

“Kemudian ditegaskan perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus,” jelasnya.

Sebelumnya, pada pasal 78 ayat (1) poin b UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam waktu satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Selain itu, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri menjadi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara dalam UU Cipta Kerja juga menghilangkan poin a pada pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait waktu kerja.

Seperti tercantum pada pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja, waktu kerja paling lama delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu. Terlebih, terdapat tambahan pasal 77 A pada UU Cipta Kerja yang menyatakan jika pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan pada pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

Disebutkan pada pasal 77 A ayat (2) bahwa waktu kerja ini dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja. Dengan demikian, pekerja pada sektor tertentu bisa saja bekerja lebih dari delapan jam per hari.

Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul Menko Airlangga Buka-bukaan soal Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement