Advertisement

Ini Tanggapan Setara Institute Terkait R-Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Sunartono
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:57 WIB
Sunartono
Ini Tanggapan Setara Institute Terkait R-Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. - Dok/JIBI.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPR sedang membahas Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) terkait pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Setara Institute menilai pembahasan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, DPR disarankan menghimpun masukan publik lebih luas.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menjelaskan tugas DPR terutama Komisi I DPR sebagai mitra TNI adalah memastikan UU No.34/2004 dijalankan secara konsisten. Ia menilai melalui forum konsultasi pembentukan R-Perpres, DPR cenderung sepakat terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang. Menurutnya keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system kurang sejalan dengan integritas sistem hukum nasional.

Advertisement

BACA JUGA : Setara Institute: Jangan Gunakan Isu Intoleransi untuk Bungkam Kritik

“Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik. Sehingga konsultasi DPR dan pemerintah harus dilakukan terbuka dan kembali menghimpun masukan publik lebih luas. Harus berhati-hati membahas R-Perpres ini. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut,” terangnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/10/2020).

Ia menilai pembahasan R-Perpres ini dalam forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Terutama pentingnya untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. Perlu untuk membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI.

BACA JUGA : Setara Institute Sebut Reuni Alumni 212 Mulai Kehilangan Dukungan, Ini Sebabnya

“Isu tentang lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi, belum mendapatkan perhatian serius DPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement