Advertisement
Ini Tanggapan Setara Institute Terkait R-Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. - Dok/JIBI.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPR sedang membahas Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) terkait pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Setara Institute menilai pembahasan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, DPR disarankan menghimpun masukan publik lebih luas.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menjelaskan tugas DPR terutama Komisi I DPR sebagai mitra TNI adalah memastikan UU No.34/2004 dijalankan secara konsisten. Ia menilai melalui forum konsultasi pembentukan R-Perpres, DPR cenderung sepakat terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang. Menurutnya keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system kurang sejalan dengan integritas sistem hukum nasional.
Advertisement
BACA JUGA : Setara Institute: Jangan Gunakan Isu Intoleransi untuk Bungkam Kritik
“Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik. Sehingga konsultasi DPR dan pemerintah harus dilakukan terbuka dan kembali menghimpun masukan publik lebih luas. Harus berhati-hati membahas R-Perpres ini. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut,” terangnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/10/2020).
Ia menilai pembahasan R-Perpres ini dalam forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Terutama pentingnya untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. Perlu untuk membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI.
BACA JUGA : Setara Institute Sebut Reuni Alumni 212 Mulai Kehilangan Dukungan, Ini Sebabnya
“Isu tentang lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi, belum mendapatkan perhatian serius DPR,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
- Arus Balik, Kendaraan lewat Tol Purwomartani Tembus 1.450 Per Jam
- Arus Meningkat, GT Purwomartani Dibuka hingga Pukul 20.00 WIB
- Wisata Bantul Mulai Ramai, Pantai Masih Jadi Favorit
Advertisement
Advertisement







