Advertisement
Ada Klaster Covid-19 di Ponpes, Gus Yasin Minta Santri Tetap Salat Jumat dan Mengaji
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pandemi Covid-19 membuat banyak aktivitas dibatasi termasuk kegiatan belajar mengajar. Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, menilai kegiatan belajar di pondok pesantren (ponpes) tidak perlu berhenti atau diliburkan akibat pandemi ini.
Meski demikian, santri dan pengurus ponpes harus mulai mengubah perilaku sesuai protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Advertisement
“Kegiatan belajar di ponpes jangan berhenti, karena paku bumine dunya [paku buminya dunia] adalah ulama. Saya atas nama pemerintah punya kewajiban menjaga umat. Pemerintah bukan membatasi atau melarang kegiatan belajar di ponpes. Mengaji tetap dilaksanakan, tapi harus patuh protokol kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin itu saat berkunjung ke Pesantren Sirojut Tholibin Kersan, Pegandon, Kabupaten Kendal, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Jogja Ingatkan Warga yang Ingin Jajan Makanan: Kalau Restoran Penuh, Jangan Maksa Masuk
Gus Yasin lantas mencontohkan pola yang diterapkan Ponpes Al Hikmah Kendal. Ponpes tersebut tidak meliburkan kegiatan belajar dan salat Jumat berjemaah. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ponpes tetap menyelenggarakan salat Jumat berjemaah dengan memisah dengan jemaah dari luar ponpes. Jemaah santri di bagian selatan, sedangkan jemaah masyarakat umum ditempatkan di sisi utara masjid. Sehingga tidak ada interaksi dengan warga di luar ponpes,” bebernya.
Sedangkan untuk kegiatan mengaji secara tatap muka, Gus Yasin mencontohkan pola yang diterapkan ponpes di Kudus. Ponpes tersebut tetap menggelar kegiatan secara tatap muka dengan mengenakan face shield dan jaga jarak.
Baca juga: PN Jakpus Lockdown, Sidang Pinangki Ditunda Dua Pekan
“Ngaji tetep nanging ditata [mengaji tetap berjalan tetapi ditata], pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan jaga kebersihan. Siapapun dapat terpapar virus corona, tentu kita tidak mau kehilangan kiai karena tertular Covid-19,” imbuhnya.
Menurut Gus Yasin, persebaran Covid-19 di lingkungan ponpes bisa dicegah dengan memperketat protokol kesehatan. Selain itu, ponpes juga bisa membentuk Jaga Santri dan mengajak masyarakat taat anjuran pemerintah.
“Santri yang baru datang dari luar daerah harus menjalani karantina selama 14 hari dan mengkonsumsi vitamin. Jika tidak ada gejala, maka bisa mengikuti kegiatan belajar. Kalau mengalami langsung bawa ke rumah sakit,” imbau Gus Yasin.
Selain itu, Gus Yasin juga meminta pihak ponpes untuk rutin berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat. Hal itu berkaitan dengan penyediaan sarana karantina santri maupun fasilitas kesehatan.
Kasus penularan Covid-19 di lingkungan ponpes atau klaster ponpes saat ini memang tengah melonjak di Jateng. Bahkan, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yulianto Prabowo, klaster ponpes menjadi penyumbang terbanyak kasus baru positif Covid-19 di Jateng, selain klaster rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 5 Februari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik DIY Kamis 5 Februari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Kamis, Warga Bisa Perpanjang SIM di Qhomemart
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 5 Februari, Tarif Rp80.000
- Realisasi Belanja APBN DIY 2025 Tembus Rp21,3 Triliun
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian
- Polisi Periksa 2 Komika Pembuka Show Mens Rea Pandji
Advertisement
Advertisement



