Advertisement
Anies Perpanjang PSBB Jilid II, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II diperpanjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB menyusul terus bertambahnya pasien Corona DKI.
Hari ini contohnya, ada 1.133 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Angka tertinggi pasien corona sendiri sudah belakangan ini selalu berada di kisaran 1.000-1.300 orang dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: LSI Denny JA Minta Pilkada 2020 Tak Ditunda! Ini 7 Alasannya
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif Corona DKI hari ini berjumlah 67.638 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 52.742 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 1.164 orang sejak Rabu (23/9/2020).
Baca juga: PENELITIAN: Tes Darah Dapat Memprediksi Peningkatan Risiko Kematian pada Pasien Covid-19
Sementara, 1.664 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 14 orang sejak kemarin.
Selain itu, 3.518 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 9.714 orang yang positif menjalani isolasi.
Dengan demikian, maka ada 13.232 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jilid II.
Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang
PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
"Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Marves menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkas Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Wajah Baru Pasar Godean Setelah Direvitalisasi, Cantik
Advertisement

Kemegahan Desa Wisata Karangrejo Borobudur Menyimpan Kisah Menarik Bersama Ganjar
Advertisement
Berita Populer
- Daerah Ini Diwajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 6 Februari
- Balon Mata-Mata Diduga Milik China Mengudara di Atas AS
- Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN
- Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur
- Mahfud Ungkap Biang Kerok Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Melorot
- Sertifikat Halal Mie Gacoan Ternyata Belum Menyeluruh, Apa Maksudnya?
- Panas! PDIP Sentil Parpol Hobi Impor Pangan, NasDem: Jangan Arogan!
Advertisement
Advertisement