Advertisement
Kasus Covid-19 Dunia Lampaui 30 Juta, Menlu Retno Ungkap Wajar Negara Batasi WNA
Sejumlah warga berolah raga di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 antara lain Indonesia, Amerika Serikat, India, Spanyol, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Turki, Italia, Jerman. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pembatasan arus masuk warga negara asing ke suatu negara di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang tidak mengejutkan.
Ia mengatakan pembatasan arus masuk bagi WNA di banyak negara merupakan hal yang wajar mengingat penyebaran Covid-19 yang tidak mengenal batas.
Advertisement
Hal ini diungkapkan Menlu dalam acara talkshow spesial di Kompas TV yang dibawakan Rosiana Silalahi, Kamis (24/9/2020) malam.
Baca juga: Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Akan Diberi Rp100 Miliar
Menlu mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 di dunia sudah melebihi 30 juta kasus.
"Oleh karena itu, bukan hal yang mengejutkan jika masing-masing negara dunia membatasi arus masuk WNA untuk sementara ke negaranya," kata Menlu.
Bahkan, lanjutnya, beberapa negara membatasi perjalanan antarnegara bagian seperti Australia.
Baca juga: LSI Denny JA Minta Pilkada 2020 Tak Ditunda! Ini 7 Alasannya
"Pembatasan memang harus terjadi, bahwa virus tidak mengenal batas dan disebarkan melalui interaksi dan pergerakan manusia," lanjut Menlu.
Ditambahkan Menlu, Indonesia juga menerapkan kebijakan pembatasan bagi WNA dari seluruh negara di dunia melalui Permenkumham No.11/2020 sejak 2 April 2020.
Beberapa kategori WNA masih mendapatkan pengecualian seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan pekerja untuk proyek strategis nasional, juga diplomat.
Pengecualian juga berlaku bagi perjalanan bisnis esensial dan perjalanan dinas yang mendesak, kata Retno.
Ketentuan tersebut dicapai melalui perjanjian bilateral. Sejauh ini sudah ada tiga negara yang menyepakati perjanjian perjalanan bisnis esensial dengan RI, yakni Uni Emirat Arab (UEA), China, dan Korea Selatan.
"Kita sedang melakukan negosiasi dengan Singapura," tambah Menlu.
Untuk itu, WNI diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali untuk alasan yang sangat mendesak. Menlu menegaskan imbauan tersebut masih berlaku sampai sekarang
"Kita harus optimistis. Kita harus memperkuat kerja sama. Insyaallah kita akan bisa," tandas Menlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
- Inspektorat Bantul Audit APBKal Wonokromo, Dugaan Rugikan Miliaran
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Apresiasi, Motivasi, dan Konsistensi
- DECIMAL FEST: Kolaborasikan Kreativitas dan Literasi Digital
- Ketua EPP Minta SPD Dukung Proposal Baru Regulasi Mesin Pembakaran
Advertisement
Advertisement




