Advertisement
Ini Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terkait Istilah King Maker
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Isi percakapan yang menyebutkan istilah 'King Maker' dalam perkara Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dibongkar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan sosok 'King Maker' adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.
Advertisement
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
Dia menyebutkan bahwa salinan seluruh dokumen 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MAKI telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat (18/9/2020).
Bahan-bahan tersebut, ucap Boyamin seharusnya, dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada pekan ini.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
Berikut ini bukti potongan percakapan antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang dilampirkan Boyamin:
Pinangki : "Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12"
Anita Kolopaking : "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"
Pinangki : "Bukan itu juga bu"
Pinangki : "Karena King Maker belum clear juga"
Boyamin juga terus meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'King Maker'. Pasalnya praktik ini terstruktur, sistemik dan masif dalam perkara rencana pembebasan Djoko Tjandra.
Dia mengatakan bila tidak ada tindakan lebih lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan. Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan Hakim," ujar Boyamin, Senin (21/9/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi beberapa waktu lalu.
Terlebih, kata Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung
"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ungkap Nawawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 17 Desember 2025
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merauke, Tak Berpotensi Tsunami
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Rabu 17 Desember
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
Advertisement
Advertisement





