Advertisement

BGN Tutup 41 SPPG, Ini Alasannya

Newswire
Selasa, 07 April 2026 - 12:47 WIB
Sunartono
BGN Tutup 41 SPPG, Ini Alasannya Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Operasional puluhan dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat kembali dihentikan sementara. Sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup karena belum memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

Penutupan ini tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1359/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 April 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, di Jakarta.

Advertisement

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut jumlah SPPG yang ditutup kembali bertambah karena persoalan yang sama belum juga diselesaikan.

"Ya, benar. Totalnya ada 41 lagi SPPG yang ditutup sementara oleh BGN," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, penutupan dilakukan karena SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar.

"Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," kata Fathul Gani.

Ia menjelaskan, sebelumnya BGN telah memberikan peringatan kepada para pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, imbauan itu tidak direspons dengan tuntas sehingga berujung pada penghentian operasional.

Sebaran SPPG yang ditutup meliputi 9 unit di Kabupaten Lombok Barat, 8 unit di Kabupaten Bima, 8 unit di Kabupaten Lombok Timur, 7 unit di Kabupaten Lombok Tengah, 7 unit di Kota Bima, dan 2 unit di Kabupaten Dompu.

Meski begitu, penutupan ini bersifat sementara. BGN masih membuka kesempatan bagi para mitra untuk segera melengkapi dokumen dan memperbaiki fasilitas yang belum memenuhi standar.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan," tegasnya.

Fathul Gani mengingatkan bahwa program MBG tidak sekadar soal distribusi makanan, tetapi juga menyangkut kualitas gizi dan keamanan pangan bagi anak-anak sebagai penerima manfaat.

"Kita harap ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam aspek keamanan pangan dan kualitas layanan kepada penerima manfaat MBG," katanya.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, BGN juga telah menutup sementara 302 SPPG di NTB dengan alasan serupa, yakni belum memenuhi standar SLHS dan IPAL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang

Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang

Jogja
| Selasa, 07 April 2026, 14:27 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement