Advertisement
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Diperbarui, Klaim Jadi Lebih Praktis
Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Transformasi layanan digital terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, lembaga ini menghadirkan pembaruan pada platform Lapak Asik dengan menambahkan fitur antrean berbasis jadwal yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Inovasi ini memungkinkan peserta mengatur waktu layanan secara mandiri sebelum mengajukan klaim. Peserta kini dapat memilih skema layanan, baik secara daring melalui video call maupun datang langsung ke kantor cabang dengan jadwal yang telah ditentukan sistem.
Advertisement
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, Sony Eka Santana, menjelaskan pembaruan ini dirancang untuk meningkatkan kepastian waktu layanan sekaligus mengurangi antrean di kantor.
“Peserta tidak perlu lagi datang lebih awal atau menunggu lama karena waktu layanan sudah terjadwal,” ujarnya.
BACA JUGA
Pengajuan Klaim Lebih Fleksibel
Melalui sistem baru ini, peserta cukup mendaftar secara online dan memilih waktu layanan yang tersedia. Bagi yang datang langsung, sistem akan memberikan estimasi waktu pelayanan sehingga kunjungan menjadi lebih efisien.
Selain pengajuan klaim, platform Lapak Asik juga dapat digunakan untuk konsultasi program, mencari informasi, hingga menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan akses berbasis digital, peserta bisa melakukan pendaftaran kapan saja tanpa dibatasi lokasi.
Tahapan Pengajuan Klaim
Untuk mengajukan klaim melalui Lapak Asik, peserta dapat mengikuti langkah berikut:
Mengakses laman resmi Lapak Asik
Mengisi data utama seperti KPJ, NIK, nama lengkap, dan email
Melengkapi data tambahan berupa nomor telepon dan rekening
Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis klaim
Menerima barcode antrean beserta jadwal layanan
Percepat Layanan, Perluas Akses
Lapak Asik merupakan layanan digital yang memungkinkan pencairan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) dilakukan tanpa proses antre panjang.
Dana yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Melalui pembaruan ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemanfaatan layanan mandiri (self-service) agar proses menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau oleh seluruh pekerja.
Penguatan layanan digital ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan sistem jaminan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement








