Advertisement
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Tunggu Keputusan
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah masih mengkaji kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait apakah komponen tersebut akan ikut disesuaikan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan hasilnya belum bisa disampaikan ke publik.
Advertisement
“Masih dipelajari,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia meminta masyarakat menunggu hasil kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menetapkan kebijakan resmi. “Nanti ditunggu,” tambahnya.
BACA JUGA
Gaji ke-13 Direncanakan Cair Juni 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Skema pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Kebijakan ini tak lepas dari langkah pemerintah melakukan efisiensi anggaran, seiring meningkatnya tekanan terhadap belanja negara, terutama subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia.
Sejumlah opsi penghematan tengah dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian berbagai insentif bagi ASN.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan langsung menentukan persentase pemangkasan belanja kementerian dan lembaga guna memastikan efisiensi berjalan efektif.
Ia menyebut, langkah ini diambil karena sebelumnya kementerian diminta melakukan penghematan mandiri, namun hasilnya dinilai belum optimal.
Wacana Pemotongan Gaji Menteri
Di sisi lain, wacana pemotongan gaji menteri juga sempat mencuat sebagai bagian dari penghematan anggaran negara. Namun, hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut.
“Belum pernah kita bahas,” kata Airlangga.
Purbaya juga mengonfirmasi hal serupa, seraya menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Prabowo Subianto.
“Dari Pak Presiden nanti, bukan dari saya,” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya mengaku tidak keberatan jika kebijakan tersebut diterapkan. Ia bahkan memperkirakan potensi pemotongan gaji menteri bisa berada di kisaran 25 persen, meskipun masih sebatas wacana.
Fokus Pangkas Belanja Nonprioritas
Pemerintah berencana menyisir berbagai komponen belanja yang dapat ditunda, terutama program yang dinilai kurang berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi atau memiliki realisasi lambat.
Langkah efisiensi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Keputusan final terkait gaji ke-13 ASN maupun wacana pemotongan gaji pejabat negara akan diumumkan setelah seluruh proses kajian rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Kalurahan Sepakat Perbaiki Jalan Rusak Penghubung Gunungkidul-Bantul
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
- Hujan Tahun Ini Diprediksi Lebih Sedikit Dibanding Rerata 30 Tahun
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- Cerita Pesta Gol PSS Sleman Lawan Persipal yang Tak Ada Habisnya
- Ketua Komisi A DPRD DIY Dorong Percepatan Gizi Balita
- Mainan Plastik Disorot, Risiko Tersembunyi Ini yang Perlu Diperhatikan
Advertisement
Advertisement






