Advertisement

Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Tunggu Keputusan

Newswire
Selasa, 07 April 2026 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Tunggu Keputusan Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah masih mengkaji kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait apakah komponen tersebut akan ikut disesuaikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan hasilnya belum bisa disampaikan ke publik.

Advertisement

“Masih dipelajari,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia meminta masyarakat menunggu hasil kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menetapkan kebijakan resmi. “Nanti ditunggu,” tambahnya.

Gaji ke-13 Direncanakan Cair Juni 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Skema pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Kebijakan ini tak lepas dari langkah pemerintah melakukan efisiensi anggaran, seiring meningkatnya tekanan terhadap belanja negara, terutama subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan tengah dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian berbagai insentif bagi ASN.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan langsung menentukan persentase pemangkasan belanja kementerian dan lembaga guna memastikan efisiensi berjalan efektif.

Ia menyebut, langkah ini diambil karena sebelumnya kementerian diminta melakukan penghematan mandiri, namun hasilnya dinilai belum optimal.

Wacana Pemotongan Gaji Menteri

Di sisi lain, wacana pemotongan gaji menteri juga sempat mencuat sebagai bagian dari penghematan anggaran negara. Namun, hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut.

“Belum pernah kita bahas,” kata Airlangga.

Purbaya juga mengonfirmasi hal serupa, seraya menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Prabowo Subianto.

“Dari Pak Presiden nanti, bukan dari saya,” ujarnya.

Meski begitu, Purbaya mengaku tidak keberatan jika kebijakan tersebut diterapkan. Ia bahkan memperkirakan potensi pemotongan gaji menteri bisa berada di kisaran 25 persen, meskipun masih sebatas wacana.

Fokus Pangkas Belanja Nonprioritas

Pemerintah berencana menyisir berbagai komponen belanja yang dapat ditunda, terutama program yang dinilai kurang berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi atau memiliki realisasi lambat.

Langkah efisiensi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Keputusan final terkait gaji ke-13 ASN maupun wacana pemotongan gaji pejabat negara akan diumumkan setelah seluruh proses kajian rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

2 Kalurahan Sepakat Perbaiki Jalan Rusak Penghubung Gunungkidul-Bantul

2 Kalurahan Sepakat Perbaiki Jalan Rusak Penghubung Gunungkidul-Bantul

Gunungkidul
| Selasa, 07 April 2026, 21:57 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement