Advertisement
Ahok Usulkan Pembubaran Kementerian BUMN
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan kepada wartawan usai penerbitan buku Panggil Aku BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob. - Gloria FK Lawi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengelolaan perusahaan milik negara perlu dilakukan lewat model perusahaan holding. Hal tersebut dia ungkapkan dalam sebuah video berdurasi sekitar enam menit yang diunggah akun POIN di platform Youtube pada Senin (14/9/2020) kemarin.
Ahok berpendapat perlu ada super holding superholding yang menaungi induk perusahaan pelat merah yang ada, seperti Temasek Singapura. Perusahaan yang didirikan pada 1974 memiliki portofolio investasi Sin$306 miliar per Maret 2020 atau setara Rp3.337 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Ahok Sebut Kehadirannya di Pertamina Mengganggu
“Kementerian BUMN harus dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita harus ada semacam Indonesia Incorporation macam Temasek,” tukasnya.
Pendapat Ahok disampaikan setelah dia secara terbuka melayangkan kritik ke Pertamina. Dia menuturkan, banyak hal di Pertamina yang memancing emosinya, salah satunya permainan antardireksi.
Menurutnya, jajaran direksi perseroan bisa diganti tanpa sepengetahuan dirinya sebagai komisaris utama.
Ahok menuding para direksi tersebut lebih banyak melakukan lobi-lobi ke Menteri BUMN, sebab kewenangan penggantian direksi ada di tangan menteri. Begitu pula dengan para komisaris yang disebutnya titipan banyak kementerian.
“Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tau saya, jadi direksi-direksi mainnya lobi ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan dari kementerian-kementerian,” tuturnya.
BACA JUGA : Akhirnya Diputuskan, Ini Jabatan Ahok di BUMN
Selain soal pergantian jabatan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membahas birokrasi pengangkatan pejabat Pertamina yang disebutnya masih menggunakan sistem pangkat sehingga proses pemilihannya tidak proporsional.
“Dulu bisa kerja 20 tahun ke atas kalau mau jadi SVP. Sekarang semua mesti lelang terbuka,” tukasnya.
Tak hanya itu, Ahok menyinggung soal permainan gaji pejabat Pertamina yang disebutnya tak sesuai dengan jabatan. Dia mencontohkan ada pejabat yang dicopot dari posisinya tapi masih menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
“Gaji pokok dibuat gede-gede. Masa ada orang gaji pokoknya 75 juta, itu dia nggak kerja juga dapat segitu. Kita lagi ubah sistem itu,” imbuh Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disdag Kota Jogja Fasilitasi Ratusan PKL, Lapak di Pasar Terban Siap
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Saemen Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Musisi Lokal di Jogja
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
Advertisement
Advertisement




