Advertisement
Orang Tua Korban Pembunuhan Sukoharjo Sering Pingsan & Menangis
Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). - Solopos - R. Bony Eko Wicaksono.
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Perisriwa pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi orang tua mereka. Bahkan, orang tua Sri Handayani, yang meninggal bersama suami dan dua anaknya, masih kerap menangis, pingsan, dan terdiam melamun.
Hal itu diungkapkan Suparno, penasihat hukum keluarga Handa, panggilan akrab Sri Handayani, saat ditemui JIBI/Solopos, Rabu (26/8/2020). Suparno mengatakan hingga saat ini keluarga Handa masih shock atas kasus pembunuhan yang menimpa Handa sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo. Orang tua Handa terus menangis saat mengingat kebiadaban perbuatan pelaku.
Advertisement
BACA JUGA : Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Terungkap, Ternyata
Tak hanya menangis, orang tua Handa juga kerap pingsan dan melamun jika teringat putri, menantu, dan cucu mereka dihabisi secara kejam. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan hukuman mati untuk pelaku," kata Suparno.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, meminta pelaku, Henry Taryatmo, 41, dihukum mati.
Hukuman Setimpal
Hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, yang biadab dan keji. Suranto beserta istrinya, Sri Handayani, 36, dan dua putra mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan pada Jumat (21/8/2020) malam.
"Kami minta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku. Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno, 52, Rabu (26/8/2020).
BACA JUGA : Keluarga Pembunuhan Sadis di Sukoharjo Minta Nyawa
Henry tidak lain teman korban, Suranto. Henry dengan keji menghabisi nyawa temannya sekaligus seluruh keluarganya. Menurut Marno, perbuatan Henry tersebut tak bisa dimaafkan.
Senada disampaikan perwakilan keluarga Sri Handayani, Tri Sutrisno, 27, yang meminta pelaku dihukum mati. "Pelaku harus dihukum mati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- 32 Napi Risiko Tinggi Jambi Dipindah ke Nusakambangan
- Waspada, Cuaca Ekstrem Akhir Tahun Picu Bencana di DIY
- Slank Gelar Konser Amal di Bali untuk Korban Banjir
- Persib vs PSM, Polisi Siagakan 1.200 Personel di GBLA
- Menteri LH Wanti-wanti Lonjakan Sampah Selama Libur Nataru
- Anggota Pagar Nusa Semarang Tewas Diduga Dikeroyok
- Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Pantau
Advertisement
Advertisement



